Muqaddimah

Alhamdulillah Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita hambaNya berbagai kenikmatan yang mustahil dapat dihitung jumlahnya. Shalawat dan Salam Atas Nabi Muhammad SAW, semoga kita diakui menjadi ummatnya dan mendapat syafa'at di hari kiamat insyaAllah. Inilah sisi lain dari Jihad, jihad yang digambarkan Al Quran dengan dua cara "Bil-Amwal" dan "Bil-Anfus". Mendedikasikan Waktu, tenaga, pikiran dan perasaan untuk menjalankan Dakwah dan Tarbiyah Islamiyah adalah bagian penting dari proses "Jihad" itu sendiri. Semoga Allah Meridho'i Niat dan Amal Perbuatan kita, tetap Istiqomah, Amanah seraya tidak melupakan Muhasabah di setiap detik dan kesempatan.
(Untuk Pendamping hidupku :Farida Shafwatun Nisa, dan Keempat Permata hatiku :Faiq Afiful Azam, Wafa Zirwatul Husna, Wifa Zaniratul Haura, dan Wila Zhafiratul Hania)

Senin, 18 Februari 2013

STUDI TASAWUF

A. Pendahuluan.
Untuk melihat bagaimana tasawuf berasal dari dunia Islam, pelacakan terhadap sejarah munculnya tasawuf dapat dijadikan dasar argumentasi munculnya tasawuf di dunia Islam. Selama Rasulullah hidup hingga kekhalifahan Abu Bakar sampai Ali (599-661 M), selalu diadakan berbagai pertemuan yang menghasilkan sumpah atau janji setia dan praktik ibadah tasawuf.
Untuk melihat sejarah tasawuf, perlu dilihat dari perkembangan peradaban Islam sejak zaman Rasulullah. Sebab pada hakikatnya kehidupan rohani itu telah ada pada dirinya sebagai panutan umat. Dalam perjalanannya, benih-benih tasawuf mulai mengkristal dan mulai terlihat pada seorang tabiin yang bernama Hasan Al-Bashari benar- benar memperaktikkannya. Para ahli sejarah sepakat bahwa istilah tasawuf itu mulai muncul pada abad ke dua hijriah, yakni ketika orang-orang berusaha meluruskan jalan menuju ilahi dan kepada-Nya.
Dalam makalah ini penulis akan berupaya memberikan gambaran tentang :
Pengertian istilah – istilah kunci ; tasawuf, sufi, tariqat, sumber dan perkembangan pemikiran tasawuf, variasi praktek tasawuf dan pengkajiannya, pendekatan utama dalam kajian tasawuf, tokoh dan karya utama dalam kajian tasawuf.

B.  Pembahasan
1.  Pengertian Tasawuf, Sufi dan Tariqat
a. Pengertian Tasawuf
Arti Tasawuf dan asal katanya menjadi pertikaian ahli – ahli logot. Setengahnya berkata bahwa perkataan itu diambil dari perkataan shifa artinya suci bersih, ibarat kilat kaca. Kata mereka setengahnya dari perkataan shuf artinya bulu binatang, sebab orang – orang yang menjalankan tasawuf itu memakai baju dari bulu binatang, karena mereka benci pakaian yang indah – indah, pakaian “ Orang dunia “ ini. Dan menurut pendapat lain diambil dari kata shuffah ialah segolongan sahabat – sahabat Nabi yang menyisihkan diri di satu tempat terpencil disamping mesjid Nabi. Ada pula yang berpendapat dari perkataan Shufanah ialah sebangsa kayu yang mersik tumbuh dipadang pasir tanah Arab.  Tetapi setengah ahli bahasa dan riwayat, terutama di zaman  akhir ini ada yang mengatakan bahwa perkataan shufi  itu bukanlah bahasa Arab, tetapi bahasa Yunani lama yang telah di Arabkan. Asalnya theosofie artinya ilmu ketuhanan , kemudian diarabkan dan diucapkan dengan lidah orang Arab sehingga berubah menjadi Tasawuf. 
b. Pengertian Sufi
Kata Sufi berasal dari kata Suf yang artinya Wol tak berwarna, inilah sebagian pendapat mengartikannya, yang maksudnya dengan memakai jubah wol sang sufi akan menunjukkan niat – kesiapannya untuk meninggalkan dunia zahir     ( Realitas Sosial )  dan menyerahkan diri pada dunia batin ( Realitas Batin ).
c. Pengertian Tariqat
Tariqat diartikan para orang – orang sufi ialah suatu jalan yang ditempuh dalam  mendekatkan diri kepada Allah SWT, sedangkan tujuan akhir dari kaum sufi ialah mencapai penghayatan fana’ fi’llah ( al – fana’fi’il – haqqi ). Yaitu kesadaran leburnya diri mereka dalam samudra ilahi. Tarikat atau jalan tasawuf ini begitu penting hingga ilmu tasawuf itu sering dinamakan ilmu suluk .
Tarikat itu pada dasarnya tak terbatas jumlahnya, karena setiap manusia  semestinya  harus mencari dan merintis jalannya sendiri, sesuai bakat dan kemampuannya ataupun taraf kebersihan hati mereka masing – masing. Dalam kitab Makripat Gubahan Ihsanuddin dinukil ungkapan para sufi :
Jalan – jalan menuju Tuhan itu sebanyak bilangan bintang dilangit, atau sebanyak bilangan nafas manusia.
2. Sumber dan Perkembangan Pemikiran Tasawuf.
Ilmu tasawuf, yaitu salah satu ilmu yang tumbuh dan matang dalam zaman Daulah Abbasiyah. Ilmu tasawuf adalah ilmu syariat yang baru diciptakannya. Inti ajarannya: tekun beribadah dengan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT , meninggalkan kesenangan dan perhiasan dunia dan bersunyi diri beribadah.
Ilmu tasawuf telah menanam pengaruh yang sangat berkesan dalam kebudayaaan Islam.
Perkembangan ilmu tasawuf dari abad kedua Hijriyah, telah mengalami perubahan – perubahan, sehingga dengan demikian kelihatannya tasawuf dalam zaman Abbasiyah I berbeda dengan tasawuf zaman Abbasiyah II atau III, dan demikian seterusnya.
Sesuai dengan perkembangan zaman maka perkembangan tasawuf tidak ketinggalan, ada pendapat yang mengelompokkan tasawuf itu sesuai dengan cara dan pehamannya, sehingga ada yang di sebut dengan tasawuf akhlaqi, tasawuf falsafi dan tasawuf irfani.
Tasawuf akhlaqi adalah tasawuf yang berorientasi pada teori perilaku. Tasawuf jenis ini ada yang menyebutnya sebagai tasawuf yang banyak dikembangkan kaum salaf (salafi) 
Tasawuf falsafi muncul dari sejumlah sufi dengan latar belang falsafi. mereka dapat disebut filosof yang sufi atau sufi yang filosof. Tasawuf mereka tidak disebut dengan tasawuf sunni, tetapi tasawuf falsafi, yang dapat dipahami sebagai tasawuf yang kaya dengan pandangan – pandangan falsafi atau banyak dimasuki oleh pandangan – pandangan falsafi.
Sebagai sebuah ilmu irfan memiliki dua aspek, yakni aspek praktis dan aspek teoritis. Aspek praktis irfan adalah bagian yang menjelaskan hubungan dan pertanggung jawaban manusia terhadap dirinya, dunia dan Tuhan. Sebagai ilmu praktis ini menyerupai etika. Irfani teoritis berkaitan dengan penjelasan tentang wujud, yakni tentang Tuhan, alam semesta dan manusia.  
Tasawuf adalah salah satu aliran filsafat Islam, yang maksudnya bermula ialah hendak zuhud dari dunia yang fana. Tetapi lantaran banyaknya bercampur gaul dengan negeri dan bangsa lain, banyak sedikitnya masuk jugalah pengaruh agama dari  bangsa lain itu kedalamnya.
Karena tasawuf bukanlah agama, melainkan suatu ikhtiar yang setengahnya diizinkan oleh agama dan setengahnya pula dengan tidak sadar, telah tergelincir dari agama, atau terasa enaknya pengajaran agama lain dan terikut dengan tidak sengaja.
Ibnu Khaldun berkata :
“ Tasawuf itu adalah semacam ilmu syariah yang timbul kemudian di dalam agama. Asalnya ialah bertekun beribadat dan memutuskan pertalian dengan sengala selain Allah, hanya megharap Allah semata. Menolak hiasan – hiasan dunia, serta benci perkara – perkara yang selalu mendaya orang banyak, kelezatan harta benda, dan kemegahan. Dan menyadari menuju jalan Tuhan dalam khalwat dan ibadat !” 
Tasawuf sebagai suatu ilmu yang telah berkembang semenjak pertengahan abad Kedua Hijriah hingga dewasa ini tentu mengembangkan terminologi atau bahasa khusus yang hanya bisa dimengerti dalam kaitannya dengan ajaran dan penghayatan para sufi. Misalnya istilah “ syariat ” bagi para sufi pengertiannya selalu dihubungkan dengan istilah  “ hakikat”. Maka menurut kacamata para sufi syariat hanya diberi makna sebatas tingkah laku lahiriah menurut aturan – aturan formal dari pada agama. Jadi , laku batin seperti kekhusukan jiwa dalam ibadah dan rasa dekat dengan tuhan dalam shalat beserta etika itu tidak dimasukkan dalam istilah syariat. Oleh karena itu, Imam al – Qusyairi misalnya dalam risalahnya mengatakan.
Maka setiap syariah yang tidak didukung oleh hakikat tidak akan diterima. Dan setiap hakikat yang tak terkait dengan syariat  tentu tidak ada hasilnya. Syariah dalam pengertian para sufi tidak termasuk laku batin. Laku batin itu khusus milik orang sufi.

3. Variasi praktek tasawuf dan pengkajiannya.
Menurut Sofyan  Tsauri “ seseorang benar – benar dalam zuhud kalau ia telah dapat merasakan ajalnya telah dekat tidak memakan yang enak – enak dan tidak pula memakai pakaian yang mewah – mewah” kemuliaan seseorang dapat dilihat dalam  lima bentuk : Pertama , seorang alim yang hidup zuhud.  Kedua, seorang Fakih tetap juga sufi. Ketiga, seorang hartawan yang merendahkan diri. Keempat seorang Fakir yang selalu mensyukuri nikmat Allah dan kelima, seorang bangsawan yang selalu melaksanakan sunnahnya.
Al - Hasan Al – Basri, selalu memesankan agar manusia waspada terhadap dunia, karena dunia seperti ular, lembut sentuhannya dan mematikan bisanya. Berpalinglah dari pesonanya dan waspadalah.
Ma`ruf Al – Karkhi, selalu memperingatkan agar kita jangan meninggalkan amal, karena amal itu mendekatkan manusia kepada tuhan. Karena sebagaimana ia jelaskan “ Apabila Allah menghendaki seseorang hamba menjadi baik maka dibukakannya  pintu amal dan ditutupnya pintu pertengkaran”. Menginginkan sorga tanpa amal adalah satu dosa diantara dosa, menunggu safaat tanpa sebab  adalah sebagian dari tipu daya dan mengharapkan rahmat tanpa taat adalah satu kebodohan. 
K.H  Mas Mansur berkata :
“ 80 % didikan Islam kepada keakhiratan dan 20 % kepada keduniaan. Tetapi kita telah lupa mementingkan yang tinggal 20 % lagi itu sehingga kita menjadi hina.”
Sayid Rasyid Ridha  berkata ketika memberi syarah akan hadis :
“ Zuhud lah kepada dunia supaya Allah cinta kepadamu dan zuhud pulalah terhadap kepada yang ditangan manusia, supaya manusia pun suka kepadamu.
Ketika setelah memberi syarah hadis itu, Imam Nawawi telah menyalinkan perkataan Imam Syafi`i yang berkata tentang mencari harta dunia demikian :
“ Menuntut berlebih harta benda, walaupun pada yang halal, adalah siksa yang diberikan Allah kepada hati orang yang mukmin.”
Maka kata Sayid Rasyid Ridha :
“ Perkataan itu jauh dari kebenaran. Sebab meminta tambahan harta yang halal itu tidaklah haram, tidaklah siksa. Kalau sekiranya meminta tambah yang halal itu haram , dan siksa pula, mengapa dia dihalalkan ?.Dan bukan pula dia makruh. Jatuh hukum haramnya ialah jika harta yang halal menjadi tangga untuk mencapai yang haram, dan dimakruhkan jika menyebabkan perbuatan tercela. Sahabat – sahabat yang besar, demikian juga ulama – ulama Tabi`in dan beberapa orang yang saleh – saleh ialah orang kaya raya yang mempunyai harta benda lebih dari pada yang perlu. Sehingga menjadi pertikaian faham diantara ulama – ulama, maka yang utama disisi Allah, seorang kaya syukur dengan seorang fakir yang sabar. Adapun berlebih – lebihan memasukkan rasa kebencian terhadap harta kekayaan dunia itu kedalam hati sanubari, adalah salah satu sebab kelemahan kaum muslimin dan salah satu sebab mereka dapat dikalahkan oleh musuhnya.Kesenangan yang menyebabkan sombong dan lalai dari melakukan kewajiban atau menyebabkan suka kepada haram.”
Junaid  berkata :
“ Keluar dari budi pekerti yang tercela dan masuk kepada budi pekerti yang terpuji.” Dengan kata “Modern”, kita tegakkan kembali maksud dari tasawuf, yaitu membersihkan jiwa, mendidik, dan mempertinggi derajat budi, menekankan segala kelobaan dan kerakusan memerangi syahwat yang terlebih dari keperluan untuk kesentosaan diri. 
Dalam ajaran tasawuf atau kebatinan imam Al – Ghazali menjelaskan bahwa Zat Tuhan itu sebenarnya terang benderang. Hanya karena terlalu terang maka tak tertangkap oleh mata manusia. Mata manusialah yang tak mampu menagkap cahaya Zat tuhan seperti halnya kelelawar tidak bisa atau tidak kuat menagkap cahaya matahari, sehingga dikatakann ghaib. Karena itu kalau ingin mengenal langsung atau menangkap nur tuhan harus dengan mata hati atau kalbu.
Ajaran Dasar Tasawuf Syeh Muda Ahmad Arifin :
Hati memegang peranan penting bagi manusia. Baik dan buruknya seseorang ditentukan oleh hatinya. Demikianlah pentingnya peranan hati bagi manusia, oleh sebab itu manusia wajib menjaga kesucian hatinya. Adapun yang menjadi penyebab kotornya hati manusia itu adalah disebabkan berbagai penyakit yang terdapat padanya sebagaimana dijelaskan oleh firman Allah :
 Artinya :  dalam hati mereka ada penyakit  ( Q.S Al baqoroh : 10 )

Menurut Syeh Ahmad Arifin terdapat 6666 ayat Al – Qur`an dan 6666 urat didalam tubuh manusia, demikian halnya dengan hati manusia, ada 6666 penyakit dalam diri manusia.  Dari sekian banyak penyakit yang ada di dalam diri manusia, ada beberapa penyakit hati yang paling berbahaya, diantaranya : hawa nafsu, cinta dunia, loba, tamak, rakus, pemarah, pengiri, dendam, hasad, munafiq, ria, ujub, takabbur. Jadi bila tidak diobati, maka sambungan ayat mengatakan : 
lalu ditambah Allah penyakitnya ( Q.S Al – Baqorah : 10 )

Demikian bahayanya apabila manusia itu tidak segera membersihkan hatinya, maka Allah akan  terus menambah penyakitnya. Oleh sebab itu kewajiban pertama sekali adalah terlebih dahulu ia harus mensucikan hatinya.
Ada tiga kewajiban yang dibebankan oleh allah kepada manusia:
a. Kewajiban mensucikan hati.
Hati yang bersih yaitu tidak ada didalam hati itu selain Allah. Artinya seseorang yang disebut hatinya bersih adalah orang yang senantiasa selalu mengingat Allah. Satu – satunya cara membersihkan hati yaitu dengan mempelajari ilmu hati. Ilmu hati ini lajim disebut dengan beberapa nama diantaranya : ilmu batin, ilmu hakikat, dan ilmu tarikat.
b. Kewajiban mengingat Allah.
Kewajiban yang kedua yaitu mengingat Allah , sebab musyahil kita dapat mengingat Allah kalau kita belum mengenalnya dan mustahil kita dapat mengenal Allah  kalau kita belum pernah berjumpa. Dan mustahil kita dapat berjumpa dengan Allah tanpa terlebih dahulu menyertakan diri  dan belajar kepada orang yang telah dapat beserta Allah.
c. Kewajiban mengerjakan Shalat.
Shalat merupakan tiang agama yang dilaksanakan apabila kita telah melaksanakan kewajiban pertama dan kedua, sebab tujuan shalat adalah untuk mengingat Nya. Sebagaimana firman Allah :  Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.
   
4. Pendekatan utama dalam kajian tasawuf.
Agama Islam adalah agama yang menyeru umatnya untuk mencari rezeki dan menggalakkan umat mencapai kemuliaan, ketinggian dan keagungan diantara bangsa – bangsa lain. Bahkan agama Islam mnyeru umatnya menjadi yang dipertuan di dalam alam dengan dasar keadilan, memungut kebaikan dimanapun juga bersua, dan memperbolehkan mengambil peluang mencari kesenangan yang diizinkan.
Tasawuf pada mula – mula timbulnya adalah suci maksudnya, yaitu hendak memperbaiki budi pekerti, ketika mula – mula timbul itu semua orang bisa menjadi sufi, tidak perlu memakai pakaian yang tertentu, atau bendera yang tertentu, atau berkhalwat sekian hari lamanya dalam kamar, atau megadu keninng dengan kening guru.
Di zaman Nabi Muhammad Saw hidup, semua orang menjadi “ sufi” yaitu sufi sepanjang artian Junaid. Baik nabi dan sahabatnya yang bertempat, atau yang beribu – ribu itu, semuanya berakhlak tingggi, berbudi mulia, sanggup menderita lapar dan haus, dan jika mereka boleh kekayaan, tidaklah kekayaan itu lekat didalam hatinya, sehingga dia tidak merasa sedih bila harta itu habis.   
Menurut Al – Ghazali setiap sufi yang ingin mendapatkan penghayatan ma`rifat pada Tuhan sementara waktu untuk menempuh jalan menuju Tuhan harus sanggup membelakangi dunia secara keseluruhan, karena makrifat pada tuhan tidak bisa dimadu dengan dunia. Fatwa ini didasari suatu hadis sewaktu emas belum diharamkan bagi pria, pernah suatu waktu nabi membuang cincin emas ditengah – tengah khutbah beliau. Sesudah turun dari mimbar menjawab pertanyaan hal itu dilakukan karena cincin itu mengganggu konsentrasi ibadah khotbah beliau. Atas dasar hadis diatas Al – Ghazali menegaskan bahwa tidak mungkin hati hati manuusia bersih dari ikatan atau belenggu dunia selama dunia itu masih melekat dibadannya. Hal itu ibarat orang mandi dalam madu kok berharap lalat tidak akan hinggap pada badannya, itu tidak mungkin. Al – Ghazali sendiri memberi contoh sewaktu melaksanakan tasawuf beliau mengasingkan diri pergi menyamar selama sepuluh tahun., kemudian kembali kekampungmya memberi pelajaran. Upaya pemutusan ikatan keduniaan ini dimulai dengan pengalaman maqam taubat. Dalam ajaran tasawuf konsep taubat dikembangkan dan mendapat berbagai macam pengertian. Namun yang membedakan antara taubat dan syariat biasa dengan maqam taubat dalam tasawuf diperdalam dan dibedakan antara taubatnnya orang awam dengan taubatnya orang khawas. Dalam hal ini Dzu al – Nun an – Mishri mengatakan :
“Taubatnya orang – orang   awam taubat dari dosa – dosa, taubatnya orang khawas taubat dari ghaflah (lalai mengingat tuhan).
Bagi para pemula (novice) ditekankan (Repentance) dari perbuatan – perbuatan dosa.dalam hal ini Raynold A. Nicholson mengatakan sebagaimana termuat dalam buku Tasawuf dan Perkembangannya yang dikutif oleh Simuh.       
Repentance is described as the awakening of the soul from the slumber of beedlessness, so that the sinner becomes aware of his evil ways and feels contrition for past disobedience. He is not truly penitent, however, unless (1) he at once abandons the sin or sins of which he is conscious, and (2) firmly resolves that he will never return  to these sins in the future. It he should fail to keep his now, he must again turn to god, whose mercy is infinity. A certain well – known  sufi repented seventy times and fell back into sin seventy times before he made a lasting repetance.
Taubat dilukiskan sebagai kebangunan jiwa dari ketidak pedulian, sehingga yang berdosa menyadari akan kesalahan jalan yang ditempuhnya dan menyesali ketidakpatuhan yang telah dilakukan. Penyesalan itu belum dibenarkan jika (1) dia tidak menghentikan seketika perbuatan dosa – dosa yang telah disadarinya dan (2) berjanji tidak akan mengulang berbuat dosa lagi. Bila dia gagal memenuhi sumpahnya, dia harus minta ampun pada tuhan lagi yang rahmatnya tidak terhingga. Seorang sufi yang terkena bertaubat 70 kali dan kembali berdosa juga 70 kali sebelum dia bertaubat yang terakhir kalinya. 
Tasawuf sumbernya dari Al – qur`an dan hadis, ayat al qur`an diantaranya surat Al _ Ahzab ayat 48 
dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang- orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.
Sikap percaya pada Tuhan, dan menjadikannya sebagai satu – satunya pelindung, banyak lagi didapat dalam Al – Quran . 
Ingatlah wahai saudaraku, sedapat mungkin engkau hendaklah memelihara amalmu dengan baik. Perhatikanlah waktu karena padanya ada yang dikalahkan oleh keburukan, dan sedikit didalam kegembiraan, banyak padanya kesusahan dan keruwetan. Sedikit padanya barokah. Karena itulah seyogianya bagi seorang yang berakal agar sadar terhadap dirinya dan merasa khawatir didalam perkaranyadan berupaya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan segala kemungkinan demi menolak bahaya yang turun kepada makhluknya. 
Untuk mendekatkan pemahaman manusia akan keyakinan yang dimilikinya terhadap sesuatu kekuatan yang menguasai dirinya, yakni Tuhan , maka manusia oleh sang Maha Pencipta ( Allah SWT ) diberi hati dan akal untuk membimbingnya kepada jalan kebaikan. Kemudian , Allah SWT. Menurunkan Al kitab, yakni Al -  Qur`an yang diberikan kepada Rasulnya Muhammad Saw untuk dijadikan pedoman hidup dalam menuntun manusia untuk mempercayai akan adanya kekuatan yang Maha Dahsyat yang menciptakan dirinya, yaitu Allah SWT. Sehingga manusia tidak menjadi sombong akan eksistensi dirinya dari mana ia berasal dan akan kemana ia akan dikembalikan.    
5. Tokoh dan karya utama dalam kajian tasawuf.
Dibawah ini kami jelaskan tokoh – tokoh yang dikenal dalam kajian Tasawuf.
a. Tasawuf Akhlaki, tokoh tasawuf yang terkenal diantaranya :
1)  Hasan Al – Basri.
Hasan al – Basri, nama lengkapnya adalah al – Hasan bin al – Hasan Abu Sa`id. Kemashuran Hasan Al – Basri dalam hidup kerohanian telah menjadi perbincangan dalam kitab – kitab tasawuf,  seperti ; Qut al Qulub, karya Abu Thalib al – Makki, Tabaqat al – Kubra,  karya asy sya` rani, Hilya al – auliya karya abu nu`aim dan lain – lain.
2)  Al – Muhasibi
Nama lengkapnya ialah Abu Abdillah al – Haris bin asad al – Basri al – Muhasibi. 
Ajaran – ajaran dan tulisan – tulisannya memberikan pengaruh yang kuat dan luas kepada ahli – ahli sufi sesudahnya, khususnya kepada Abu Hamid al – Gazali, diantara kitab nya adalah kitab Al -  Ri`ayah li Ruquq ql – Insan.
3)  Al – Qusyairi
Nama lengkapnya adalah `Abd al – Karim bin Hawazin al – Qusyairi. Karya tulis al – Qusyairi yang terkenal adalah Risalah al – Qusyairiyyah fi` Ilm at – Tasawufi.
4)  Al – Gazali
Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin ahmad al – Tusi al – Syafi`i dan lebih dikenal dengan nama Al – Gazali. Diantara karyanya yang populer adalah ; al – Munqiz min ad – Dalal; Tahaful al – Falasifah; al – Iqtishad fi al – I`tiqad; al – Wajiz; Ihya `ulum ad – Din; Minhaj al - `Abidin; Mizan al - `Amal; Kimiya as – Sa`adah; Misykat al – Anwar; al – Risalah al - Laudiniyah; Bidayah al – Hidayah; al – Adab fi ad – Din; Raudah at Talibin wa umdah as – Salikin dan Kitab Arbain.

b. Tasawuf Irfani, Tokohnya yang terkenal diantaranya :
1)  Rabiah al – Adawiyah
Nama lengkaapnya adalah Ummul Khair bin Ismail al Adawiyah al – Qisysyiyah, ajaran – ajarannya yang masih dikenal khususnya tantang al – hubb alillahi dan Mahabbah.
2)  Zun al Misri
Nama lengkapnya adalah Abu al – Fa`id Sauban bin Ibrahim Zun- Nun al – Misri. Jasa yang yang ppaling besar dari padanya adalah ajarannya yang menetapkan keharsan melewati maqamat dan ahwal dalam perjalanan menuju ma`rifah.
3)  Al – Junaid.
Nama lengkapnya adalah Abu Qasim al – Junaid bin Muhammad al Khazzaz al – nihwandi. Junaid dikenal orang yang banyak membahas tentang tauhid, pendapat – pendapatnya banyak diriwayatkan dalam kitab – kitab biografi para sufi.
4)  Al – Hallaj.
Nama lengkapnya adalah Abu al – Mugis al Husein ibn Mansur ibn Muhammad al – Baidawi dan lebih dikenal dengan al – Halaj. Karya dan buku karangannya adalah; al – Ahruf al – Muhaddash wa al – Azaliiyyah wa al - Asma` al – Kulliyah; kitab al – Usul wa al – Furu`; kitab Sirr al - `Alam wa al – Mab`us; kitab al – adl wa at – Tauhid; kitab `Ilmu Baqa`wa al fana; kitab mad an – Nabi wa Masal al A`la ; kitab Huwa – huwa; dan at Tawasin.
5)  Al – Bustami.
 Nama lengkapnya adalah Abu Yazid bin Isa bin Syurusan al – Bustami. Pahamnya yang terkenal adalah paham al – fana, dan al – baqa` serta sekaligus  pencetus paham al – Ittihad.

c. Tasawuf Falsafi, Tokohnya yang terkenal diantaranya:
1)  Ibn `Arabi.
Andalusi.buku dan karyanya yang dikenal diantaranya Fusus al Hikam.yang berisi tentang tajalli ddan tanazzul zat Tuhan.
2)  Al – Jili.
Nama lengkapnya adalah `Abd al – Karim bin Ibrahim al – Jili. Adapun kitab yang paling terkenal yang menggambarkan ajaran tasawuf khusunyya tentang konsep al – insan al – kamil fi ma`rifah al – awakhir wa al – Awail.
3)  Ibnu Sab`in.
Nama lengkapnya adalah abd al haq ibn Ibrahim ibn nashr al – Akki al – Mursi. Adapun kitab yang ditulisnya yang merupakan karyanya adalah; Budd al - `Arif; al Kalam `alaal – Masail as – Shaqliyah; Risalah an – Nashihah atau an – Nuriyah; `Abd ibn Sab`in; ar – Risalah al – Faqiriyqh; Rasail ibn sab`in; jawab Shahih  Shiqiliyah.

d. Tasawuf di Indonesia, Tokohnya yang terkenal adalah:
1) Al – Raniri.
Nama lengkapnya adalah Nur ad – Din Muhammad bin `Ali bin Hasanji al Hamid asy Syafi`i al – Asy`ari al – Ayydarusi ar – Raniri. Ia adalah seorang tokoh ulama yang produktif ada sekitar 30 judul buku hasil karyanya diantaranya : at – Tabiyan fi ma`rifah al – adyan fi at – Tasawwuf; Jawahir al Ulum fi Kasyf al – Ma`lum; Syifa` al – Qulub an at – Tasawwuf dan llainnya.
2) Hamka.
Nama lengkapnya adalah Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Diantara buku karyanya yang dikenal adalah; Tasawuf modrn; Falsafah hidup; Tafsir Al – Azhar juz I – XXX, dan lainnya.
3) Harun Nasution.
Adapun pemikirannya berkenaan dengan tasawuf atau sufisme, ia mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan sufisme adalah ajaran – ajaran tenttang berada sedekat muugkin pada Tuhan. Disamping itu karya tulisnya yang terkenal adalah; Islam ditinjau dari Berbagai aspeknya; Filsafat Agama; Akal dan wahyu dalam Islam, dan lainnya.
4) Nurcholish Majid.
Adapun pemikirannnya dalam bidang sufistik, dapat ditelaah dari pelbagai karya tulisnya dalam pemikiran sufistik Nurcholish majid, dapat dilihat dalam urainnnya tentang taqwa; tawakkal; ikhlas; taubat; syukur; harapan ; sabar; khauf; uzlah; dan takdir.
5) Jalaluddin Rakhmat
Adapun karya tulis Jalaluddin Rakhmat yang bermanfaat bagi orang banyak hingga saat ini antara lain; Renungan – renungan sufistik; membuka tirai kegaiban; Reformasi Sufistik dan yang lainnya.

III. PENUTUP
Dalam berusaha menerapkan citra ketuhanan, sang sufi menemukan bahwa langkah pertama adalah memaafkan semua orang lain   yang ia kira telah berbuat salah kepadanya. `maafkan musuh anda` menjadi arahan spritual yang lebih kuat dari pada memikirkan dan menyiapkan balas dendam. Selanjutnya hendaklah kita memperdalam makna dari zuhud yang dibuktikan dengan mewaspadai akan godaan dunia yang pana, serta senantiasa mengamalkan akan apa yang menjadi jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kita yakin dengan sepenuhnya bahwa dunia ini hanyalah sandiwara yang dapat memperdaya manusia untuk lupa akan urusan akhirat, sedangkan kita yakin bahwa akhirat adalah alam yang terakhir bagi kehidupan untuk mendapatkan kebahagian yang tiada bandingannya yang kita alami didunia ini.
Mudah – mudahan makalah yang singkat ini dapat bermanfaat bagi kita semua terkhusus bagi pemakalah sendiri.
Akhirnya penulis berharap akan adanya saran dan kritikan dari pembaca demi melengkapi dan penyempurnaan dari makalah ini....................... Amin.



DAFTAR PUSTAKA

Aresteh, A. Reza , Sufisme dan Penyempurnaan diri : Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, cet. Ke 2, 2002
Al Habib Muhammad bin Abdullah bin Syiah Al Idrus, Terj. H. Abd.
Hadi Basiulthah, Bertasuf Menuju Tagharrub : Bandung, Husaini Bandung, 199
Departemen Agama RI, Al Qur`an dan Terjemahnya : Semarang, Asy – Syifa`, 1998
Fazlur Rachman, Islam : Jakarta, Bumi Aksara, 1992
Hamka, Tasawuf Modern : Jakarta, Pustaka Panjimas cet ke I, 1996
Hitti, Philip K, Histori of the Arabs terj.R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Selamat
Mansur,M. Laily , Ajaran dan Teladan para sufi : Jakarta, Srigunting, 2002
Muzakkir, Studi Tasawuf : Bandung, Citapustaka Media Perintis, 2009
Nasri, Sayyid Husein, Tasawuf dulu Dan Sekarang : Jakarta, Pustaka Firdaus, cet. Ke 3, 1994
Riyadi : Anggota Ikapi, PT. Serambi Ilmu Semesta, cet. Ke 1, 2002
Saifuddin, Pemikiran Tasawuf Syeh Muda Ahmad Arifin, Sufi Pemurni tauhid abad XXI: Jakarta, Hijri Pustaka Utama cet. Ke 2, 2007
Simuh, Tasawuf dan Perkembangannya dalam Islam : Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, cet. Ke 2, 2002























       

   
        
       










STUDI TEOLOGI ISLAM


A. Pendahuluan
Teologi difahami sebagai keyakinan seseorang terhadap Tuhannya dan kedekatan hubungan dirinya dengan Sang Maha Pencipta, yakni Allah SWT. serta pemahaman akan keberadaan alam semesta. Secara harfiah teologi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua suku kata, yakni “Theo dan Logos”. Theo berarti Tuhan, dan logos berarti ilmu atau pengetahuan”.  Istilah teologi dalam bahasa Indonesia bermakna “Pengetahuan mengenai Tuhan”.  Sementara itu, dalam ajaran Islam, teologi difahami sebagai “Ilmu Tauhid, ilmu Kalam, ilmu Fikih, ilmu Ushu al-Din, Ilmu Akaid, Ilmu Al-Nazhar wa Al-Istidlal, dan ilmu Tauhid wa al-Shifat”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat difahami bahwa teologi berhubungan erat dengan pengetahuan dan keyakinan seseorang akan keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan persoalan-persoalan yang ada kaitannya dengan masalah-masalah ketuhanan. 
Pembicaraan mengenai teologi dalam ajaran Islam bersumberkan pada perkembangan umat Islam dan ajaran Islam yang semakin luas. Ditambahkan lagi adanya persoalan-persoalan politik yang melatar belakangi munculnya pembahasan mengenai teologi atau ilmu kalam sejak kematian Rasulullah SAW sampai pada masa pemerintahan Ali Bin Abi Thalib ra. Dari persoalan politik bergerak pada masalah-masalah Ketuhanan dan keyakinan akan adanya Tuhan yang menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Satu sisi, pembicaraan mengenai teologi dapat memperkaya khazanah pengetahuan akan eksistensi Allah SWT dan memperkuat keyakinan kepada-Nya. Di sisi yang lain pembicaraan mengenai teologi bisa membuat seseorang merasa ragu keyakinannya akan keberadaan Allah SWT yang telah menciptakan dirinya. Oleh karenanya, membicarakan teologi harus dibarengi dengan keyakinan atau keimanan yang kuat kepada Allah SWT.
Makalah sederhana ini mencoba menganalisa mengenai studi teologi Islam dengan beberapa pokok bahasan, diantaranya pengertian istilah-istilah kunci; Tawhid, Kalam, Ushul-al-Din, pertumbuhan dan perkembangan Teologi dalam Islam, Islam sebagai sumber kepercayaan, aliran utama dan pendekatannya; aliran Khawarij, aliran Murji’ah, aliran Qadariyah, aliran Jabbariyah, aliran Mu’tazilah, dan aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah, serta tokoh-tokoh dan karya utamanya, kemudian ditutup dengan kesimpulan.
Kajian makalah ini dilakukan berdasarkan analisis literatur yang bersumber pada referensi yang ada hubungannya dengan uraian makalah ini, ditopang dengan analisa dan pemikiran penulis dalam mencermati persoalan-persoalan teologi dalam Islam. Untuk itu, kepada pembaca dimohonkan saran dan kritikan konstruktif yang dapat menyempurnakan makalah ini.         

B. Pengertian Istilah-Istilah Kunci: Tawhid, Kalam, Ushul-al-Din.
Pengertian istilah-istilah kunci yang dapat dikemukakan dalam studi teologi Islam antara lain:
1. Tawhid; merupakan ilmu yang membahas mengenai cara-cara menetapkan aqidah atau keyakinan dengan mempergunakan dalil-dalil yang meyakinkan, baik itu dalil naqli, aqli atau pun dalil wijdani (perasaan halus). Disebutkan ilmu teologi ini dengan tawhid karena pembahasan-pembahasan yang paling menonjol dikemukakan adalah pembahasan tentang keesaan Allah yang menjadi sendi asasi agama Islam. Ilmu Tawhid disebut juga dengan ilmu kalam karena problem-problem yang diperselisihkan para Ulama Islam dalam ilmu ini yang menyebabkan umat Islam terpecah menjadi beberapa golongan adalah “Berkenaan dengan masalah kalam Allah yang kita bacakan (Alquran), apakah ia makhluk (diciptakan) ataukah qadim (bukan diciptakan)”.
2. Kalam; merupakan ilmu yang membicarakan tentang wujudnya Allah, sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya, dan sifat-sifat yang mungkin ada pada-Nya, dan membicarakan tentang Rasul-Rasul Allah, untuk menetapkan kerasulannya, dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya, sifat-sifat yang tidak mungkin ada padanya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya. Ilmu ini dinamakan dengan ilmu kalam (teologi) karena dasar ilmu kalam ialah dalil-dalil fikiran dan pengaruh dalil-dalil ini nampak jelas dalam pembicaraan-pembicaraan para mutakallimin. Mereka berbeda dengan golongan Hanabilah yang berpegang teguh kepada kepercayaan orang-orang salaf. Berbeda juga dengan orang-orang tasawuf yang mendasarkan pengetahuannya (ilmunya, ma’rifah) kepada pengalaman batin dan renungan atau kasyf (terbuka dengan sendirinya). Mutakallimin juga berbeda dari golongan filosof yang mengambil alih pemikiran-pemikiran filsafat Yunani dan menganggap bahwa filsafat itu benar seluruhnya. Juga mereka berbeda dengan golongan Syi’ah Ta’limiyyah (doctrinaire) yang mengatakan bahwa dasar utama untuk ilmu bukan yang di dapat akal, bukan pula yang di dapat dari dalil-dalil naqli (Alquran dan Hadis), tetapi di dapat dari iman-iman mereka yang suci (ma’sum).
3. Ushul-al-Din; merupakan ilmu yang membahas mengenai prinsip-prinsip kepercayaan agama dengan dalil-dalil yang qath’iy (Alquran dan Hadis Mutawatir), serta dalil-dalil akal fikiran. Ilmu Ushul al-Din dinamakan juga dengan Ilmu Kalam (Teologi), sebab ilmu ini membahas tentang prinsip-prinsip agama Islam. Dalam istilah Arab, ajaran-ajaran dasar ini disebut “Ushul al-Din”. Karena itu, buku yang membahas soal-soal teologi dalam Islam selalu diberi nama dengan sebutan “Kitab Ushul al-Din” oleh para pengarangnya. Ajaran dasar dalam ilmu ini disebut “Aqa’id, credos, atau keyakinan-keyakinan, dan buku-buku yang mengupas keyakinan-keyakinan itu diberi judul “Al-Aqa’id seperti Al-Aqa’id al-Nasafiah dan Al-Aqa’id Adudiah”.      

C. Pertumbuhan dan Perkembangan Kajian Teologis Dalam Islam
Persoalan teologi berawal dari persoalan politik yang terjadi di kalangan umat Islam, sebagaimana dinyatakan Harun Nasution bahwa “Persoalan politik akhirnya meningkat menjadi persoalan teologi dalam Islam”.  Dari persoalan politik berubah menjadi persoalan keyakinan kepada Tuhan, persoalan kafir dan bukan kafir, antara dosa dan pahala, surga dan neraka. Pembicaraan mengenai hal ini terus menerus berkembang dan melahirkan aliran-aliran teologi dalam Islam.
Peristiwa itu bermula dari pertikaian yang terjadi di antara kaum muslimin sepeninggal Rasulullah SAW. Urusan politik atau pemerintahan umat Islam dilanjutkan oleh khalifah yang empat, para penguasa Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasyiah, dan dinasti-dinasti sesudahnya. Semasa hidup, Nabi tidak sempat menunjuk siapa penggantinya setelah wafat sebagai pemimpin umat dan tidak sempat pula meletakkan dasar-dasar cara untuk memilih dan menetapkan pemimpin. Akibatnya terjadi kegoncangan di kalangan umat Islam, dan menjadi masalah awal perselisihan umat Islam di bidang politik.
Ahmad Amin mengemukakan bahwa “Masalah kekhalifahan ini menjadi sumber perselisihan pertama di kalangan kaum muslim yang dihadapkan kepada suatu masalah besar mengenai siapakah yang akan menggantikan Rasulullah sebagai penerus kepemimpinan umat”.  Hal ini terjadi ketika jenazah Rasulullah masih belum dikebumikan, yang pada akhirnya menunjuk Abu Bakar Ash Shiddiq ra sebagai Khalifah pertama.   
Setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq ra memimpin pemerintahan Islam selama + 2 tahun, lalu dialihkan kepemimpinan pemerintahan umat Islam kepada Umar bin Khattab ra melalui sebuah organisasi semacam DPR. Hal ini sebagaimana dinyatakan Amir Hasan Siddiqi bahwa “Pencalonan dan pemilihan khalifah ditetapkan lewat musyawarah dengan anggota Dewan Pertimbangan Khalifah dan diumumkan sewaktu khalifah masih hidup dan disetujui oleh ummat”. 
Selanjutnya, ketika umat Islam memilih khalifah yang ketiga, yakni Utsman bin Affan ra, juga dilakukan lewat musyawarah. Melalui Dewan Pertimbangan Khalifah, yang terdiri dari 6 orang sahabat Nabi terpenting dan ternama, yang telah diangkat oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq ra sewaktu memilih dan menetapkan Umar bin Khattab ra. Mereka disuruh oleh Khalifah Umar ra untuk memilih seorang khalifah dari kalangan mereka sendiri pengganti dirinya, dan mengeluarkan Abdullah, putra khalifah Umar ra untuk ikut dalam pemilihan tersebut. Demikian yang dikatakan oleh Amir Hasan Siddiqi. 
Menjelang pemilihan Ali bin Abi Thalib ra sebagai khalifah ke empat, terjadi kegoncangan politik, ketika khalifah Utsman bin Affan ra mati dibunuh disebabkan pertikaian politik, yakni adanya ketidak puasan atas kepemimpinan Khalifah Utsman ra. Ada tuduhan-tuduhan negatif ditujukan kepada Khalifah Utsman, antara lain:
Utsman telah berlaku tidak adil dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan. Menurut pengunjuk rasa Utsman telah mengangkat pejabat Negara dari kalangan keluarganya sendiri. Sementara itu para sahabat lain, terutama dari golongan Bani Hasyim tidak mendapat peran apa-apa dalam pemerintahan. Para pengunjuk rasa juga menuduh Utsman telah melakukan berbagai penyimpangan (KKN), diantaranya adalah tuduhan penggelapan uang kas Negara (Baitul Maal) untuk keluarganya.

Kematian Khalifah Utsman mempercepat proses pemilihan khalifah (pemimpin umat) yang ke empat. Pada proses pemilihan Ali bin Abi Thalib ra sebagai khalifah ke empat dilakukan dengan jalan musyawarah oleh masyarakat Madinah. Menurut Amir Hasan Shiddiqi, pertimbangan masyarakat Madinah memilih Ali ra sebagai khalifah karena “Dialah satu-satunya yang masih hidup daripada para sahabat utama Nabi dan pemilihannya sudah diperkirakan sebelumnya”. 
Proses ini sebenarnya ditolak oleh Ali bin Abi Thalib, karena Ali menghendaki proses pemilihan sama dengan para khalifah sebelumnya melalui musyawarah di Dewan Pertimbangan Khalifah. Dengan tujuan agar memperoleh kekuatan hukum yang legitimate dari umat, karena khawatir ada yang tidak setuju dengan kekhalifahannya kelak di masa yang akan datang. Namun masyarakat Madinah yang terdiri dari kaum Anshor dan Muhajirin sudah menetapkan pilihan, dan Khalifah Ali ra tidak bisa menolaknya.
Ternyata apa yang menjadi kekhawatiran Khalifah Ali ra  menjadi kenyataan, karena ada sebahagian umat Islam yang menyatakan menolak pengangkatan Ali ra sebagai khalifah yang ke empat. Akibatnya, terjadi pemberontakan di sana sini yang mengakibatkan goyahnya kepemimpinan khalifah Islam.      
Adalah Thalhah dan Zubeir memulai pertikaian tersebut yang mendapat dukungan dari Aisyah ra, istri Rasul pada Perang Jamal di Irak pada tahun 656 M. Kemudian dilanjutkan dengan ketegangan antara Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dan Mu’awwiyah, yakni ketika Mu’awwiyah dengan tegas menolak kepemimpinan Ali ra. Padahal Mu’awwiyah adalah Gubernur Damaskus yang tunduk di bawah kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Ketegangan ini berakhir dengan digelarnya Perang Shiffin yang dilanjutkan dengan peristiwa Tahkim (Arbitrase).
Tahkim, atau Arbitrase atau Arbitration dalam  bahasa Inggris berarti “Perwasitan, perundingan, atau perdamaian”.  Dalam pengertian luas dimaknai sebagai “Suatu kegiatan yang melibatkan sejumlah orang yang saling berselisih paham antara satu dan lainnya untuk mencari pemecahan yang menguntungkan semua pihak”.  Namun kenyataan tidak sama dengan maksud dan makna Tahkim atau arbitrase itu sendiri.
Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menyebabkan kerugian di pihak Ali ra, yakni jatuhnya Ali ra dari kekuasaan kekhalifahan, yang kemudian digantikan oleh Mu’awwiyah. Kejatuhan itu dikarenakan Ali menerima keputusan perundingan yang dilakukan antara Abu Musa Al Asy-ari, utusan Ali ra dengan Amr bin Ash sebagai utusan dari Muawwiyah dalam peristiwa tahkim.
Keputusan yang diambil oleh khalifah Ali ra ternyata tidak disetujui oleh sebahagian tentaranya. Para tentara tersebut berpendapat bahwa persoalan yang terjadi pada masa itu tidak dapat diputuskan melalui tahkim. Mereka memandang bahwa khalifah Ali telah berbuat salah, sehingga mereka meninggalkan barisannya. Dalam sejarah Islam, mereka dikenal dengan nama Khawarij, yaitu “Orang yang keluar dan memisahkan diri atau secerders”. 
Orang-orang khawarij berpikiran bahwa tahkim merupakan penyelesaian masalah yang tidak didasarkan kepada Alquran, tetapi ditentukan oleh manusia itu sendiri. Mereka berpendapat bahwa orang yang tidak memutuskan hukum dengan Alquran adalah kafir. Dengan demikian, mereka mengatakan orang yang melakukan tahkim dan yang menerima keputusan tahkim adalah kafir. Argumentasinya sederhana, yakni “Ali, Muawwiyah, dan pendukung-pendukung mereka semuanya kafir karena mereka murtakib al-Kabirah atau “pendosa besar”,  oleh karenanya semua yang berunding wajib dibunuh.  
Pemikiran-pemikiran yang dikemukakan oleh kaum khawarij selanjutnya mendapat reaksi yang cukup keras dari kaum muslimin yang menyebabkan muncul aliran penentang yang disebut dengan aliran, Murji’ah. Selanjutnya lahir pula aliran Mu’tazilah, Qodariyah, Jabbariyah, dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Kelahiran aliran-aliran teologi dalam Islam ini seiring dengan perkembangan umat Islam yang semakin meluas. Serta dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan atau khilafah Islam di bawah kepemimpinan Dinasti Muawwiyah maupun Dinasti Abbasiyah.  
Peristiwa-peristiwa di atas merupakan cikal bakal pembentukan kelompok-kelompok masyarakat yang berbau teologi. Dengan demikian munculnya pemahaman teologi Islam berhubungan erat dengan persoalan politik yang melanda umat Islam. Begitu pula sebaliknya, yakni lahirnya partai politik Islam tidak bisa melepaskan diri dari persoalan agama atau teologi yang berkembang di dunia Islam. Oleh karenanya, antara politik dan ideologi merupakan dua hal yang penting dalam tatanan kehidupan bernegara di dalam komunitas umat Islam sejak zaman Rasul sampai saat sekarang ini.  Pernyataan  berikut memberikan gambaran bahwa:
Perbedaan politik atau mazhab-mazhab politik pada awalnya memang bersifat dan bertendensi politis. Akan tetapi, watak politik dalam Islam berhubungan erat dengan agama, bahkan itulah pokok dan intinya. Karena itu, prinsip dasar mazhab-mazhab politik yang ada berkisar pada agama, kadang-kadang dekat dan kadang-kadang jauh darinya karena mengandung penyimpangan dari sendi dasar agama.     
Dengan demikian ada simbiosis atau hubungan antara peletakan dasar ketatanegaraan atau politik dengan aqidah atau teologi umat Islam setelah kepergian Rasulullah SAW. Kondisi ini menunjukkan adanya dinamika yang berkembang, baik ke arah positif maupun negatif. Menurut hemat penulis, arah positif dimaksudkan umat Islam mengalami pengayaan intelektual, karena adanya perdebatan atau diskusi yang berkepanjangan mengenai kepemimpinan maupun mengenai masalah-masalah seputar agama. Sedangkan arah negatif adalah umat Islam mengalami pertikaian sesama umat, fitnah menyebar, bahkan sampai mengalami pembunuhan. Hal ini tentu tidak diinginkan oleh umat Islam. Tetapi realita yang ada menunjukkan adanya peristiwa-peristiwa tersebut, yang  tidak bisa dilupakan atau diabaikan begitu saja.

D. Islam sebagai Sumber Kepercayaan
Ajaran Islam merupakan sumber kepercayaan bagi manusia yang asasi dan mengandung nilai-nilai universal, karena memuat dimensi berpikir dan dimensi kepercayaan. Kepercayaan merupakan: “(1) Anggapan dan sikap bahwa sesuatu itu benar, (2) sesuatu yang diakui sebagai benar”.  Oleh karenanya manusia tidak bisa hidup tanpa ada kepercayaan yang dianut dan diakuinya sebagai kekuatan yang menciptakan dan menguasai hidup dan alam semesta. Kepercayaan merupakan keyakinan kepada sesuatu zat atau kekuatan. Memeluk serta meyakini kepercayaan tersebut merupakan sesuatu yang alami pada diri manusia, dan merupakan kebutuhan jiwa yang selalu membayangi manusia sepanjang hidupnya. Karena itu, kebutuhan akan kepercayaan harus dipenuhi, sebagaimana kebutuhan-kebutuhan jiwa alamiah lainnya.
Untuk mendekatkan pemahaman manusia akan keyakinan yang dimilikinya terhadap sesuatu kekuatan yang menguasai dirinya, yakni Tuhan, maka manusia oleh Sang Maha Pencipta (Allah SWT) diberi hati dan akal untuk membimbingnya kepada jalan kebaikan. Kemudian, Allah SWT. menurunkan Alkitab, yakni Alquran yang diberikan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW untuk dijadikan pedoman hidup dalam menuntun manusia untuk mempercayai akan adanya kekuatan yang Maha Dahsyat yang menciptakan dirinya, yaitu Allah SWT. Sehingga manusia tidak menjadi sombong akan eksistensi dirinya dari mana ia berasal dan akan kemana ia akan dikembalikan.
Fazlur Rachman menegaskan bahwa “Alquran pada pokoknya merupakan agama dan etika yang menitikberatkan pada tujuan praktis penciptaan kebaikan moral dan membangun masyarakat manusia yang benar dan beragama dengan kesadaran ber-Tuhan secara tegas dan bersemangat, yang memerintahkan berbuat baik dan melarang berbuat dosa”.
Oleh karenanya manusia tidak bisa tidak beragama, karena agama dengan ajaran-ajaran yang termaktub didalamnya menuntun manusia kepada jalan kebaikan. Dan tidak ada satu agamapun di dunia ini yang tidak menuntun pemeluknya kepada jalan kebaikan. Semuanya mengarahkan pemeluknya kepada satu titik pertemuan, yakni bertemu dengan Tuhannya dengan penuh kebaikan dan amal sholeh yang diperbuat ketika hidup di dunia. Hanya saja terkadang manusia yang tidak mau mematuhi ajaran-ajaran yang telah ditetapkan untuk diikuti dan ditaatinya yang menyebabkan manusia tersesat di jalan yang salah.
Islam sebagai sumber kepercayaan juga menggiring umatnya kepada jalan yang diridhai Allah SWT. Inti sari ajaran Islam sudah berurat berakar pada ajaran-ajaran agama hanif (suci) sebelumnya sebagai agama samawi (langit) yang dibawa oleh rasul-rasul sebelum Nabi Muhammad SAW. Ketika Rasulullah SAW datang dan menyampaikan ajaran Islam, maka ajaran Islam ditetapkan sebagai ajaran yang terakhir dan tidak ada lagi agama selain Islam. Kemudian, Allah juga menetapkan Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir sampai hari kiamat tiba. Oleh karenanya, ajaran Islam memiliki karakteristik tersendiri, yakni mengajarkan kesatuan agama, kesatuan politik, kesatuan sosial, agama yang sesuai dengan akal pikiran, agama fitrah dan jelas, agama kebebasan dan persamaan, dan agama kemanusiaan.
Kepercayaan dalam ajaran Islam disebut dengan keimanan atau keyakinan. Keimanan atau keyakinan seseorang dalam menjalankan ajaran Islam bisa meningkat, bisa statis (tetap) dan bisa menurun (Yazidu wa yankus). Hal ini berbeda dengan imannya para Malaikat kepada Allah yang bersifat statis atau stabil (tetap). Kondisi ini tentu dilatar belakangi eksistensi penciptaan manusia dengan eksistensi penciptaan Malaikat berbeda. Kemudian struktur biologis manusia dan Malaikat yang berbeda.
Dalam hal ini manusia diberi Allah syahwat (seks), hawa nafsu, dan akal yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia, termasuk dalam hal ini keyakinannya kepada Allah SWT. Sementara itu, Malaikat tidak diberi Allah syahwat (seks), hawa nafsu, dan akal, dan proses penciptaannya pun dari nur (cahaya) yang membedakannya dengan manusia yang diciptakan dari tanah.
Dilatar belakangi oleh faktor-faktor tersebutlah maka pola keimanan manusia bisa berubah-ubah, kadang meningkat, biasa-biasa saja dan kadang menurun. Oleh karena sering terjadinya perubahan pada keimanan manusia, maka timbul persepsi di kalangan para Ulama mengenai hal ini. Ada kalanya seseorang yang beriman, tetapi melakukan dosa besa dianggap oleh sebahagian Ulama sebagai seorang yang kafir. Sementara itu, sebahagian Ulama yang lain menganggap tidaklah kafir, tetapi tetap mukmin yang melakukan dosa besar, dan ada peluang untuk bertaubat.
Pemahaman-pemahaman keyakinan seperti ini timbul pada aliran-aliran teologi Islam, sejak peristiwa tahkim di kalangan Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Maturidiah, Jabbariyah, Qodariyah, maupun Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Pemikiran ini sejalan dengan ungkapan Yusran Asmuni, yakni:
Ada yang mengandung unsur tashdiq saja, yaitu meyakini akan adanya Allah, dianut oleh mazhab Murji’ah dan sebahagian kecil Asy’ariah. Ada yang mengandung unsur tashdiq dan ikrar, yaitu mengucapkan apa yang diyakininya itu dengan lidah, dianut oleh sebahagian pengikut Maturidiah. Ada yang menambahnya dengan unsur amaliyah, yaitu iman yang telah ditashdiqkan dengan hati, diikrarkan dengan lisan, kemudian dibuktikan dengan perbuatan, dianut oleh Mu’tazillah, Khawarij, dan lain-lain.
            
E. Aliran Utama dan Pendekatannya
Aliran-aliran teologi dalam Islam tumbuh dan berkembang sejak terjadi peristiwa perundingan perdamaian dalam perjanjian (tahkim/arbitrase) dan peralihan kekuasaan dari Khalifah Ali bin Abi Thalib ra kepada Muawwiyah bin Abi Sofyan. Kemudian terus berkembang setelah itu dengan bermunculan berbagai aliran teologi dalam Islam, baik untuk saling mendukung maupun saling membantah pemikiran dari aliran teologi lainnya. Adapun aliran-aliran teologi yang utama dan pendekatan yang dilakukan antara lain:
1. Aliran Khawarij
Nama Khawarij berasal dari kata “Kharaja” yang berarti “Keluar, muncul, timbul, memberontak”.  Sedangkan menurut terminologi ilmu kalam adalah “Suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase dalam perang Siffin pada tahun 37 H/648 M dengan kubu Muawwiyah bin Abi Sofyan perihal persengketaan khalifah”. 
Dengan demikian, kaum khawarij memandang dirinya sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya. Aliran ini muncul dengan isu awal yang dikembangkan adalah isu politik, yakni tentang keputusan yang diambil oleh Khalifah Ali ra, Muawwiyah, dan orang-orang yang terlibat didalamnya dalam melakukan tahkim (perundingan).
Kemudian, kelompok ini berubah menjadi aliran teologi yang beranggapan keputusan perundingan yang dilakukan Khalifah Ali ra dan Muawwiyah tidak berlandaskan Alquran, tetapi atas dasar musyawarah di kalangan manusia, sehingga mengharuskan mereka keluar dari perundingan tersebut. Mereka berkata “Mengapa kamu berhukum kepada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada di sisi Allah”. Mereka menyatakan bahwa pihak-pihak yang berunding telah berbuat dosa besar (kafir) yang wajib diperangi dan dibunuh. Pada saat itu juga orang-orang Khawarij keluar dari pasukan Khalifah Ali ra dan langsung menuju Hurura. Itulah sebabnya Khawarij disebut juga “Hururiah”.
2. Aliran Murji’ah.     
Aliran Murji’ah merupakan aliran yang berbeda dengan aliran Khawarij dan Syi’ah, yang muncul secara bersamaan. Hal ini senada dengan pernyataan berikut “Murji’ah, baik sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculan Syi’ah dan Khawarij”.  Aliran ini bersikap netral, tidak memihak dan tidak memutuskan seseorang bersalah dan berdosa besar atas kesalahan yang dilakukannya, dan menyerahkan segala keputusan hanya kepada Allah SWT. Dengan demikian, seorang Muslim, sekalipun berdosa besar tetap diakui sebagai Muslim dan mempunyai harapan untuk bertaubat.
Pemikiran teologi aliran Murji’ah adalah “Sahabat-sahabat yang bertentangan ini merupakan orang-orang yang dapat dipercaya dan tidak keluar dari jalan yang benar. Oleh karena itu, mereka tidak mengeluarkan pendapat siapa sebenarnya yang salah, dan lebih baik menunda (arja’a) yang berarti penyelesaian persoalan ini di hari perhitungan di depan Tuhan”.  Gagasan menunda hukuman (irja atau arja) yang dikembangkan aliran ini dengan tujuan “Menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan menghindari sektarianisme”.

3. Aliran Qadariyah
Aliran Qadariyah muncul di tengah-tengah pertentangan teologi antara aliran Khawarij dan Murji’ah. Kata Qadariyah berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata Qadara. Secara terminologi, Qadariyah berarti suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan. “Manusia mempunyai qudrat atau kekuasaan untuk berbuat sesuai dengan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk kepada qadha dan qadar Allah”.
Aliran atau faham Qadariyah berpendapat bahwa “Manusia tidak dipaksa dan bebas melakukan perbuatannya sendiri, tidak ada kekuatan terhadap segala perbuatannya kecuali atas kehendak manusia itu sendiri, berkata-kata, berjalan dan tidur atas kemauan dan kehendaknya sendiri”.  Adapun mengenai keimanan seseorang, aliran ini berpendapat bahwa keimanan seseorang cukup dengan pernyataan lisan saja, baik kepada Allah atau Rasul-Nya (cukup mengetahui adanya Tuhan, tidak adanya keterkaitan dengan amal). 
4. Aliran Jabbariyah
Aliran Jabbariyah merupakan lawan dari aliran Qadariyah dengan teori kebebasan berkehendak. Kata Jabbariyah berasal dari kata “Jabara” yang berarti “Pemaksaan”. “Al-Jabariah” merupakan aliran yang berfaham tidak adanya ikhtiar bagi manusia”.  Secara terminologi al-Jabbariyah berarti faham yang memandang bahwa manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat sesuatu, ia tidak memiliki daya, kekuatan, kemauan dan pilihan, Allah-klah semata-mata yang berperan didalamnya.
Sementara itu, Nu’man Abbas mengatakan bahwa “Kata Jabbariyah dijadikan sebagai suatu nama sekte atau faham keagamaan dalam Islam disebabkan sekte ini mempunyai doktrin bahwa manusia itu di dalam keterpaksaan. Manusia menurut pandangan mereka ibarat wayang yang dimainkan oleh  sang  dalang.  Manusia  dalam  aktivitas  hidupnya  telah   ditetapkan   atau
ditakdirkan oleh Allah”.   
5. Aliran Mu’tazilah
Aliran Mu’tazilah lahir di tengah semangat mengembangkan ilmu pengetahuan dengan mentransfer buku-buku filsafat yang berasal dari Yunani. Kemudian semangat melakukan dialog, debat berkaitan dengan kajian-kajian ilmu pengetahuan bersifat rasional. Aliran ini lebih mendekatkan kajian teologinya dengan mengedepankan akal rasio, sehingga semua persoalan, termasuk persoalan ketuhanan lebih difahami berdasarkan akal rasio semata.
Mu’tazilah bermakna orang-orang yang memisahkan diri, karena sosok tokohnya, yakni Washil bin Atho’ memisahkan diri dari gurunya, yakni Hasan Al-Bashri karena perbedaan pendapat. Aliran Mu’tazilah berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin bukan kafir, tetapi ia seorang fasik. Sementara itu, Hasan al-Bashri berpendapat bahwa mukmin berdosa besar masih berstatus mukmin. Ajaran utama dari aliran Mu’tazilah ada lima, yakni “At-Tauhid, al-Adl, al-Wa’ad wal Wa’id, Manzilataini dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Kelima doktrin inilah yang menjadi rukun iman bagi Mu’tazilah”.
6. Aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah 
Aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah lahir sebagai tantangan terhadap pemikiran Mu’tazilah yang lebih mengedepankan akal rasio manusia dalam memandang aspek-aspek teologi. Aliran ini lebih mengedepankan ajaran yang bersumber pada Alquran dan Hadis Rasul.
Aliran ini berpendapat bahwa “Tuhan tetap mempunyai sifat-sifat. Tuhan mungkin mengetahui dengan esensi-Nya, Tuhan harus mengetahui dengan sifat-Nya. Alquran bukanlah diciptakan, tetapi bersifat qadim, karena Tuhan semenjak azal bersabda. Perbuatan manusia bukanlah diwujudkan manusia sendiri, tetapi diciptakan Tuhan. Manusia bukanlah pencipta, karena tiada pencipta selain dari Tuhan. Tetapi dalam perwujudan perbuatannya, manusia mempunyai bahagian, sungguhpun bahagian tidak efektif”.   
F. Tokoh dan Karya Utama
Masing-masing aliran teologi dalam Islam memiliki tokoh sentral sebagai pendiri aliran yang diikuti oleh para pengikutnya, dan memiliki karya-karya monumental yang dapat difahami ajaran-ajaran yang dianutnya. Adapun tokoh-tokoh aliran teologi dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Aliran Khawarij
Aliran Khawarij didirikan oleh tokoh-tokoh utamanya antara lain; Urwah bin Hudair, Najdah bin Uwaimir, Mustawid bin Sa’ad, Hantsarah Al-Asadi, Quraid bin Marrah, Nafi’I bin Azraq, Najdah bin Amir, Ubaidilah bin Basyir, Zuber bin Ali, Qathari bin Fijaah, Abdu Rabbih. Aliran Khawarij terpecah kepada 6 sekte, yakni aliran Muhakkimah, Azriqah, Najdah, Ajjaridah, Sufriyah dan Ibadhiyah.
2. Aliran Murji’ah
Aliran Murji’ah didirikan oleh tokoh sentralnya yakni Al-Hasan Ibn Muhammad Ibn Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli hadis (aliran Murji’ah Moderat). Kemudian Jahm bin Safwan, Abu Hasan Al-Salihi, Yunus Ibnu Aun an Numairi, serta Al-Hasan (aliran Murji’ah ekstrim).  
3. Aliran Qadariyah
Aliran Qadariyah didirikan oleh Ma’bad Al-Juhani (w. 80 H) dan Ghailan Al-Dimasyqy (hidup di abad ke 8 M). Karya yang dikembangkan oleh aliran Qadariyah ini bertumpu pada pemikiran tentang Alquran, sifat-sifat Allah, iman, politik, dan perbuatan manusia.
4. Aliran Jabbariyah
Aliran Jabbariyah didirikan oleh Al-Ja’d Ibn Dirham (hidup di abad 8 M) dan Jaham bin Safwan (w. 131 H). Kemudian pecah menjadi tiga aliran kecil, yakni Jahmiyah yang dipimpin oleh Jaham bin Safwan sendiri, Jajjariyah yang dipimpin oleh Husin bin Muhammad an-Najjar, dan Dlirariyah yang dipimpin oleh Diral bin Umar.
5. Aliran Mu’tazillah
Aliran Mu’tazillah didirikan oleh Washil bin Atho’ (700-750 M). Kemudian dilanjutkan oleh Abu Al-Huzail Al-Allaf (135-235 H), Al-Nazzam (185-221 H), Al-Jahiz (w. 256 H), Al-Jubba’I (w. 295 H), Abu Hasyim (w. 321 H), Al-Murdar (w. 226 H), Al-Khayyat (w. 300 H)
6. Aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah didirikan oleh dua tokoh sentral, yakni Abu Hasan Al-Asy’ari (873-935 M), dengan pengikut-pengikutnya antara lain Abu Bakar Al-Baqillani (w. 1013 M), Al-Hammain Al-Juwaini (419-478 H), dan Abu Hamid Al-Ghazali (1058-1111 M). Kemudian Abu Mansur Al-Maturidi (w. 944 M), dengan pengikutnya antara lain Abu Al-Yusr Al-Bazdawi (421-493 H) dan Najm Al-Din Al-Nasafi (460-537 H).

G. Kesimpulan
Beberapa kesimpulan yang dapat dikemukakan dalam pembahasan makalah ini antara lain:
1. Teologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang Tuhan dan hal-hal yang ada kaitannya dengan masalah-masalah ketuhanan. Dalam Islam masalah ketuhanan telah dikaji setelah kematian Rasulullah SAW sampai saat sekarang ini.
2. Tauhid merupakan aqidah atau keyakinan seseorang kepada Tuhan. Kalam merupakan ilmu yang mempelajari tentang sifat-sifat Tuhan, sifat-sifat wajib bagi-Nya, sifat-sifat mustahil bagi-Nya, dan sifat-sifat yang jaiz bagi-Nya. Begitu juga dengan masalah Rasul-Rasul Allah, sifat-sifat wajib baginya, sifat-sifat mustahil baginya, dan sifat-sifat yang jaiz baginya. Ushul Al-Din merupakan ilmu yang membahas mengenai prinsip-prinsip kepercayaan agama dengan dalil-dalil yang qath’iy (Alquran dan Hadis Mutawatir), serta dalil-dalil akal fikiran. Ilmu Ushul al-Din dinamakan juga dengan Ilmu Kalam (Teologi)
3. Pertumbuhan dan perkembangan kajian teologis dalam Islam berawal dari persoalan politik yang terjadi di kalangan umat Islam, yakni ketika terjadi peristiwa Tahkim antara Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dengan Muawwiyah bin Abu Sofyan. Kemudian mengarah kepada masalah teologi, masalah dosa besar orang yang melakukan Tahkim, dan mengarah kepada hal-hal lain yang ada hubungannya dengan Tuhan.  
4. Ajaran Islam merupakan sumber kepercayaan bagi manusia yang asasi dan mengandung nilai-nilai universal, karena memuat dimensi berpikir dan dimensi kepercayaan akan adanya Allah SWT. sehingga setiap muslim tidak boleh ragu akan keyakinannya kepada Allah SWT.
5. Aliran-aliran Teologi dalam Islam yang utama antara lain; aliran Khawarij, Aliran Murji’ah, Aliran Qadariyah, aliran Jabbariyah, aliran Mu’tazilah, dan aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang dibawa oleh para tokoh pendirinya dan para pengikutnya.




DAFTAR PUSTAKA

Abbas, Nu’man, Al-Asy’ary, Jakarta: Erlangga, 2006.

Abu Zahrah, Imam Muhammad, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah, Terj. Abd. Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib, Aliran Politik dan Aqidah Dalam Islam, Cet. I, Jakarta: Logos Publishing House, 1996. 

Amin, Ahmad, Islam dari Masa Ke Masa, Terj Abu Laila & Muhammad Tohir, Cet. I, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997.

Anshari, Endang Saefuddin, Kuliah Al-Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 1992.

Asmuni, Yusran, Ilmu Tauhid, Jakarta: Rajawali Pers, 1993.

Al-Baghdi, Abdu Al-Qahir bin Thahir bin Muhammad, Al-Farq bain Alfir, Mesir: Al-Azhar, 1037.  

Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. III, Jakarta: Balai Pustaka, 2003.

Al-Ghurabi, Ali Mustafa, Tarikh Al-Firqu Al-Islamiyah, Kairo: tp, 1959.

Katimin, Politik dan Masyarakat Pluralis, Cet. Pertama, Jakarta: Cita Pustaka Media, 2010.

_______, Mozaik Pemikiran Islam, Bandung: Cipta Pustaka, 2010.

Machasin, Al-Qadhi Abdul Jabbar, Mutasyabih Alquran Dali Rasionalitas Alquran, Yogyakarta: LKIS, 2000.  

Nasution, Harun, Teologi Islam; Aliran-Aliran Sejarah Analisa dan Perbandingannya, Jakarta: UI Press, 1983.  

_______________, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya Jilid II, Jakarta: UI Press, 1985.

Nata, Abuddin, Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Rachman, Fazlur, Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

Razak, Abdul dan Rosihan Anwar, Ilmu Kalam, Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Siddiqi, Amir Hasan, Studies In Islamic Historis (Edisi Indonesia), Alih Bahasa: H.M.J. Irwan, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987.

Ash-Shiddieqy, Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
 
Warson, Ahmad, Al-Munawir, Cet. II, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1984.

Watt, W. Montgomery, Pemikiran Teologi dan Filsafat Islam, Terj. Umar Basalim, Jakarta: P3M, 1987.

Yunus, Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT. Mahmud Yunus wa Dzurriyah, 1989.














STUDI HUKUM ISLAM


A.Pendahuluan 
Pembahasan tentang hukum, maka secara sederhana kita berpikir peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat atau peraturan yang sengaja dibuat oleh penguasa dengan bentuk dan cara tertentu. Bentuknya mungkin berupa hukum tidak tertulis maupun hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan seperti hukum produk barat yang dipakai di Indonesia atau peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga Negara yang punya kewenangan untuk menetapkannya. Yang pasti hukum perundang-undangan seperti ini hanya sebatas mengatur hubungan manusia dengan manusia, dengan benda atau lingkungan sekitarnya juga termasuk hubungan manusia dengan negaranya.
Ketika kita mengkaji tentang hukum Islam, aspek yang ada di dalamnya tidak hanya membicarakan tentang hukum (peraturan) yang ada di dalam Islam itu sendiri, tetapi aspek hukum di dalam Islam biasa disebut juga dengan hukum Islam yang punya konsep dasar dan hukum yang ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia dengan yang lain atau benda dalam masyarakat tetapi juga hubungan- hubungan lainnya baik itu hubungan dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat serta dengan alam sekitarnya.
Kajian hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan juga sumber-sumber hukum Islam lainnya akan membahas tentang syari’ah, fiqh, ushul fiqh, mazhab, fatwa, qawl dan juga akan disajikan bagaimana Islam sebagai sumber norma, hukum dan etika, mazhab hukum utama dan pendekatan mereka terhadap kajian hukum, disiplin ilmu utama studi Islam  dan cabang-cabangnya, tokoh dan karya terpenting dan juga akan menjawab bagaiamana perkembangan mutakhir kajian hukum Islam.

B. Sekilas Tentang Syari’ah, Fiqh, Ushul Fiqh, Mazhab, Fatwa dan Qawl.
 1. Syari’ah. 
Secara  harfiah, kata syari’ah berasal dari kata syara’a-yasyra’u-syariatan yang berarti jalan keluar tempat air untuk minum.  Dalam definisi lain di katakana bahwa syari’ah pada asalnya bermakna jalan yang lempang atau jalan yang dilalui air terjun.
Menurut Amir Syarifuddin, Syari’ah adalah apa-apa yang bersangkutan dengan peradilan serta pengajuan perkara kepada mahkamah dan tidak mencakup kepada halal dan haram.
 Para fuqaha memakai kata syari’ah sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hambaNya dengan perantaraan Rasulullah supaya para hamba melaksanakan dengan dasar iman, baik hukum itu yang mengenai amaliyah lahiriyah maupun yang mengenai akhlak dan aqaid, kepercayaan yang bersifat batiniyah. Selanjutnya jumhur mutaakhirin telah memakai kata syari’ah untuk nama “hukum fiqh atau hukum Islam” yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf.
 Dari beberapa pengertian yang dikemukakan para ahli di atas, penulis menyimpulkan bahwa syari’ah adalah hukum-hukum yang lurus yang telah digariskan oleh Allah SWT kepada hambaNya agar mereka beriman dan mengamalkan hal-hal yang membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat. Oleh karenanya dapat diperinci bahwa syari’ah dibagi atas tiga bagian, yaitu:
a.    Bagian yang berhubungan dengan  keimanan atau keyakinan ( akidah ) yang ada dalam Ilmu Kalam
b.    Bagian yang berhubngan dengan pendidikan dan perbaikan moral yang ada dalam Ilmu Akhlak
c.    Bagian yang menjelaskan amal perbuatan lahiriyah manusia yang ada dalam Ilmu Fiqh
Hal senada juga dikatakan Prof. Dr. Mahmud Syaltut, Syari’ah ialah peraturan-peraturan yang diciptakan Allah atau yang diciptakan pokok-pokoknya agar manusia berpegang kepadanya dalam melakukan hubungan dengan Tuhan, dengan saudara sesama muslim, dengan alam semesta dan dengan kehidupan.
2. Fiqh
 Fiqh berasal dari bahasa Arab yaitu faqiha-yafqohu-faqihun, yang artinya mengetahui, memahami sesuatu.  Senada dengan arti fiqh menurut Prof. Dr. Mahmud Yunus yaitu “mengerti, faham, pintar.
Menurut istilah, Fiqh adalah sekelompok hukum syari’at yang berpautan dengan amal perbuatan manusia yang diambil  dari nash Al Qur’an dan As Sunnah, bila ada nash dari Al Qur’an atau As Sunnah yang berhubungan dengan amal perbuatan tersebut, atau yang diambil dari sumber-sumber lain, bila tidak ada nash dari Al Qur’an atau As Sunnah.
Disamping itu, untuk lebih mendekatkan kita kepada pengertian fiqh di atas, ada beberapa ulama memberikan pengertian fiqh, yaitu:
a. Menurut Ibnu Khaldun, fiqh adalah ilmu yang menerangkan segala hukum Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan manusia baik yang wajib, haram, makruh atau yang mubah yang diperoleh dengan jalan ijtihad dari Al Qur’an dan Hadits.
b. Menurut Al-Jalalul Mahalli, fiqh adalah ilmu yang menerangkan segala hukum syara’ yang berhubungan dengan amalan dan perbuatan manusia yang jelas dan teratur dalam Al Qur’an dan Hadits
Dari beberapa definisi di atas maka dapat dipahami bahwa fiqh apabila ditinjau dari asalnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fiqh yang sudah jelas dan tegas telah diatur dalam Al Qur’an dan Hadits, kemudian fiqh yang diperoleh atau yang dihasilkan dengan jalan ijtihad.

3. Ushul Fiqh
 Ushul Fiqh terdiri dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fikih, yang masing-masing memiliki pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan”. Sedangkan Fiqih berarti “pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal”. 
Menurut istilah, pengertian Ushul Fiqh adalah Pengetahuan tentang berbagai kaidah dan bahasan yang menjadi sarana untuk mengambil hokum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terinci.   Dengan demikian ushul fiqh adalah ilmu yang digunakan untuk memperroleh pemahaman tentang maksud syari’ah. Untuk lebih mudah kita pahami, Ushul Fiqh adalah sistem (metodologi) dari ilmu fiqh.
4. Mazhab
 Mazhab adalah aliran terkemuka dalam hokum Islam yang dibawa oleh imam tertentu (Syafi’i, Hambali, Maliki dan Hanafi). Mahmud Yunus mengatakan dalam kamus Arab-Indonesia, mengartikan bahwa mazhab adalah sebagai aliran, doktrin atau ajaran.
 Mazhab berasal dari kata zahaba yang artinya pergi, sedangkan menurut istilah adalah jalan pikiran, paham dan pendapat yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hokum Islam dari Al Qur’an dan Al Hadits.
Sebahagian ulama mendefinisikan bahwa mazhab adalah pendapat, paham atau aliran seorang alim  besar dalam Islam yang diberi gelar sebagai imam seperti Imam Syafi’i, Imam Hambali, Imam Maliki dan Imam Hanafi.
5.Fatwa
Fatwa adalah penjelasan mengenai hokum Islam dan agama sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Secara harfiyah, fatwa berasal dari kata fata yang artinya mencakup makna “masa muda, kebaruan, klasifikasi, penjelasan”. Dalam perkembangan sebagai istilah teknis  yang berasal dari  al Qur’an, kata ini digunakan dalam dua bentuk kata kerja yang artinya “meminta jawaban pasti” dan “memberikan jawaban pasti”.
6. Qaul
Qaul berasal dari bahasa Arab yatiu qola-yaqulu-qoulan, yang berarti perkataan. Menurut istilah adalah suatu perkataan mengenai hokum Islam dan agama setelah ditinjau lebih lanjut mengenai peristiwa yang terjadi. Qaul dibagi menjadi menjadi dua macam, yaitu  Qoul Qodim (pendapat/perkataan lama) dan Qaul Jadid (pendapat/perkataan baru), contoh: Hukum air mengalir yang terkena najis, namun sifat-sifatnya tidak berubah. Qaul Qadim: air mengalir tidak akan menjadi najis, Qaul Jadid: air mengalir hukumnya sama dengan air yang tenang, jika jumlahnya kurang dari dua kullah, maka airnya menjadi najis.
Pembagian Qaul ini juga dikenal  dalam fiqih Imam Syafi’i, yaitu Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Qaul Qadim adalah pendapat beliau ketika berada di Irak, sedangkan Qaul Jadid adalah pendapat beliau ketika berada di Mesir.    
C. Islam Sebagai Sumber Norma, Hukum dan Etika
Untuk dapat memahami hukum Islam dengan baik, terlebih dahulu harus mempelajari tentang agama Islam. Hal ini disebabkan hubungan antara hukum Islam dengan agama Islam sangat erat dan antara satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Tanpa mempelajari kaidah-kaidah agama Islam akan sulit untuk mempelajari hukum Islam, sebab setiap kaidah hukum Islam tidak terlepas dari agama Islam.
Ahmad Bangun mengatakan bahwa kata Islam berasal dari bahasa Arab, kata kerja asalnya adalah: Aslama, Salima dan Salama.
Aslama berarti berserah diri kepada Allah SWT, artinya manusia dalam berhadapan dengan Tuhannya mengakui kelemahannya dan harus mengakui kemutlakan kekuasaan Tuhan. Bagaimanapun tingginya akal pikiran manusia yang berwujud dengan berbagai macam ilmu pengetahuan dan kebudayaan tetapi semuanya itu jika dibandingkan dengan kekuasaan Allah SWT tidak ada artinya.
Salima berarti menyelamatkan, menentreramkan atau mengamankan. Karena salima memerlukan objek, sehingga kata salima berarti menyelamatkan, menenteramkan dan mengamankan orang lain. Jadi sebagai orang Islam mereka dituntut untuk dapat senantiasa menimbulkan rasa aman, keselamatan dan ketenteraman orang lain.
Salama berarti menyelamatkan, menenteramkan dan mengamankan. Karena salama tidak memerlukan objek luar, maka objeknya adalah diri sendiri atau bathin manusia itu sendiri. Dengan kata lain, sebagai orang Islam di dalam hidupnya harus selalu merasa tenteram, aman dan selamat dan tidak putus asa dan frustasi apabila menghadapi cobaan-cobaan dan kesusahan dalam kehidupannya
Dari pemaparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam sebagai agama lahir dan bathin dan bagi para pemeluknya harus dapat memenuhi tiga asfek di bawah ini, yaitu:
Pertama, hubungan vertikal kepada Allah SWT manusia harus bisa berserah diri dan patuh sepenuhnya kepada Allah SWT.
Kedua, hubungan dengan sesama manusia dan sesama ummat Islam menghendaki adanya hubungan saling menyelamatkan, menenteramkan dan mengamankan.
Ketiga, hubungan dengan diri pribadi, Islam dapat menimbulkan kedamaian, ketenangan bathin, kemantapan rohani dan mental. Orang yang memeluk agama Islam disebut Muslim.
D. Mazhab Hukum Utama dan Pendekatan Mereka Terhadap Kajian Hukum Islam
1. Mazhab Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah dilahirkan di kota Kuffah yang bernama lengkap Nukman bin Tsabit bin Zuthiy pada tahun 80 H (699 M).  Beliau belajar fiqh kepada Hammad Ibnu Abi Sulaiman pada permulaan abad kedua Hijriyah.Beliau banyak mendengar  hadits dari ulama-ulama hadits.
Imam Abu Hanifah seorang pedagang sutera di Kuffah, dalam menekuni pekerjaannya beliau terkenal sebagai seorang yang jujur dalam mu’amalah dan tidak mau tawar menawar dalam penjualan. Setelah beliau terkenal dalam Ilmu Fiqh, banyaklah para penuntut ilmu yang mengambil dan belajar ilmu kepadanya.
Ada beberapa yang menjadi dasar utama dalam Mazhab Abu Hanifah dalam menentukan hukum Islam,yaitu Kitabullah, Sunnah Rasulullah yang shahih dan yang telah mashur diantara para ulama, Fatwa-fatwa para sahabat, Qiyas, Istihsan dan ‘Urf..
2. Mazhab Imam Malik
Imam Malik yang bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin ‘’Amir Al Ashbahy.  Dilahirkan di Madinah Al Munawwarah tahun 93 H (712 M). kemudian beliau mempelajari ilmu kepada ulama-ulama Madinah. Guru beliau yang pertama ialah Abdul Rahman Ibnu Hurmuz, sangat lama beliau belajar dengannya. Beliau menerima hadits dari Nafi Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az-Zuhri. Gurunya dalam Ilmu Fiqh ialah Rabi’ah Ibnu Abdir Rahman.
Setelah guru-gurunya mengakui bahwa beliau telah ahli dalam soal hadits dan fiqh barulah beliau member fatwa dan meriwayatkan hadits.
Banyak ulama hadits yang menerima hadits darinya dan banyak dari fuqaha yang mengikuti perjalanannya. Malik mempunyai dua sifat, yaitu bersifat ahli hadits dan bersifat mufti serta mustanbit.
Yang menjadi dasar utama Mazhab Imam Malik Ibnu Anas dalam menentukan hokum Islam adalah Kitabullah, Sunnah Rasulullah yang beliau pandang shahih, Ijma’, Qiyas dan Istishlah.
3. Mazhab Imam Syafi’i
Imam Syafi’i yang bernama lengkap Abu ‘Abdullah Muhammad bin Idris bin Al Abbas bin Usman bin Syafi’ Asy Syafi'iy dilahirkan di Ghuzzah, satu kampung di sebelah selatan Palestina pada tahun 150 H (767 M).  Beliau mempelajari Ilmu Fiqh kepada Muslim Ibnu Khalid dan mempelajari hadits kepada Sufyan Ibnu Uyainah, seorang guru hadits di Makkah dan juga kepada Imam Malik Ibnu Anas ahli hadits di Madinah.
Mesir merupakan Negara yang nyata dalam kepahaman Mazhab Imam Syafi’i, disanalah beliau membentuk mazhab barunya dan mendiktekan kitab-kitab baru. Sejarah mencatat beliau terus berkediaman di Mesir hingga wafat tahun 204 H (820 M).
Yang menjadi dasar utama Mazhab Imam Syafi’i dalam menentukan hokum Islam adalah Kitabullah, Sunnah Rasulullah beliau mempertahankan hadits ahad selama perawinya dapat dipercaya, kokoh ingatan dan bersambung sanadnya kepada Rasul, Ijma’, Qiyas (beliau menolak Istihsan dan Istishlah) dan Istidlal.
4. Mazhab Imam Ahmad Ibnu Hambal
Imam Ahmad Ibnu Hambal yang bernama lengkap Ahmad ibn Hilal Asy Syaibani Al Muruzy Al Bughdady dilahirkan di Baghdad pada tahun 164 H (780 M).  Beliau menerima hadits  dari pemiuka-pemuka hadits lapisan Husyaim, Sufyan Ibnu Uyainah. Yang meriwayatkan hadits darinya adalah Bukhari dan Muslim dan orang-orang sesamanya. Beliau bersungguh-sungguh menghafal hadits hingga menjadi ahli hadits dimasanya.
Kemudian beliau juga berguru kepada Imam Syafi’i, selanjutnya berijtihad sendiri sehingga beliau merupakan ahli hadits yang berijtihad. Ada juga para ulama-ulama berguru kepadanya, diantaranya Al-Astram yang telah , menyusun kitab as Sunnah fil Fiqh dalam Mazhab Imam Ahmad Ibnu Hambal.
Yang menjadi dasar utama Mazhab Imam Ahmad Ibnu Hambal dalam menentukan hukum adalah:
1.  Nash, yaitu Al Qur’an dan Hadits Marfu’
2.  Fatwa-fatwa sahabat
3.  Fatwa sahabat yang lebih dekat kepada Al Qur’an dan Hadits jika fatwa tersebut berlawanan
4.  Hadits Musal dan Hadits Dhaif, apabila beliau tidak mendapatkan yang jelas, beliau berpedoman kepada hadits mursal dan dhaif jika tidak ada yang menolaknya, dan yang dimaksud dengan hadits dhaif disini adalah hadits yang tidak sampai derajatnya kepada shahih, bukan lemah benar.
5.  Qiyas, beiau menggunakan qiyas dikala darurat saja. Apabila tidak mendapatkan hadits atau perkataan sahabat, beliau tidak mau memberikan fatwa dalam suatu masalah yang belum diperoleh keterangannya.
E. Disiplin Ilmu Utama Studi Hukum dan Cabang-cabangnya
Yang menjadi disiplin utama atau sumber dalam mengkaji hukum Islam adalah Al Qur’an, Al Hadits, Ijma’, Qiyas dan Ijtihad.
1. Al Qur’an
Al Qur’an menurut bahasa ialah bacaan atau yang dibaca. Al Qur’an adalah mashdar yang diartikan dengan arti isim maf’ul, yaitu maqru = yang dibaca.
Al Qur’an adalah sebagai disiplin atau sumber hokum Islam yang pertama dan utama, dia memuat kaidah-kaidah hukum yang fundamental (asasi) yang perlu dikaji dengan diteliti dan dikembangkan lebih lanjut menurut keyakinan ummat Islam. Al Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu-wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril secara berangsur-angsur.
Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa’: 59
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (As Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya. (QS:An Nisa’: 59).
Al Qur’an adalah sumber hidayah yang di dalamnya terkandung norma dan kaidah yang dapat diformulasikan dalam bentuk hukum dan undang-undang.
Tidak ada perselisihan pendapat diantara kaum muslimin tentang Al Qur’an itu berdiri sebagai hujjah (argumentasi) yang kuat bagi mereka dan bahwa ia serta hukum-hukum yang wajib ditaati itu.
2. Al Hadits
Al Hadits adalah disiplin dan sumber hokum Islam yan kedua setelah Al Qur’an berupa perkataan (qouliyah), perbuatan (fi’liyah) dan persetujuan (taqririyah) Rasulullah SAW yang tercatat dalam kitab-kitab hadits, ia merupakan penjelasan yang autentik tentang Al Qur’an.
Hadits berfungsi sebagai penjelasan terhadap hukum yang terdapat dalam Al Qur’an, kedudukan sebagai penjelas, hadits terkadang memperluas hukum dalam Al Qur’an atau menetapkan sendiri hukum diluar apa yang ditentukan Allah SWT dalam Al Qur’an.
Selanjutnya hadits sebagai bayani atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hokum dalam Al Qur’an, tidak diragukan lagi dan dapat diterima oleh semua pihak, karena untuk itulah Nabi ditugaskan oleh Allah SWT. Namun dalam kedudukan hadits sebagai dalil yang berdiri sendiri  sebagai sumber kedua setelah Al Qur’an.
3. Ijma’
Kata Ijma’ secara bahasa berarti kebulatan tekad terhadap suatu persoalan atau kesepakatan tentang suatu masalah. Dalam istilah ushul fiqh, Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid kaum muslimin  dalam suatu masa sepeninggal Rasulullah SAW terhadap suatu hukum syar’i mengenai suatu peristiwa.
Para ulama telah sepakat bahwa Ijma’ syah dijadikan sebagai sumber dan dalil hukum Islam walaupun diantara mereka masih berbeda pendapat mengenai jumlah kesepakatan sehingga dapat dianggap sebagai Ijma’.
Ijma’ jika dilihat dari dara terjadinya terbagi dua macam, yaitu:
Pertama, Ijma’ Sharih maksudnya semua mujtahid mengemukakan pendapat mereka masing-masing, kemudian menyepakati salahsatunya.
Kedua, Ijma’ Sukuti maksudnya  pendapat sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para mujtahid lainnya, tapi mereka diam, tidak menyepakati atau menolak pendapat tersebut secara jelas.
Menurut Mazhab Maliki, kesepakatan sudah dianggap sebagai Ijma’ meskipun hanya merupakan kesepakatan penduduk Madinah yang dikenal dengan Ijma’ ahlal-Madinah.

Yang menjadi dalil keabsahan Ijma’ sebagai sumber hukum Islam para ulama mengutarakan berbagai argumentasi antara lain:
a. Dalam Al Qur’an Surah An Nisa’ ayat 115, ayat tersebut menjelaskan bahwa mengancam golongan yang menentang Rasulullah dan mengikuti jalan orang-orang yang bukan mukmin. Kemudian dipahami bahwa wajib hukumnya mengikuti jalan orang-orang mukmin yang mengikuti kesepakatan mereka.
b. Hadits Rasulullah, riwayat Abu Daud dan Tirmizi
Artinya: Dari ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan ummatku atau beliau berkata ummat Muhammad atas kesesatan. (HR. At-Tirmizi)
Menurut Imam Syafi’i dan kalangan Malikiyah, Ijma’ Sukuti tidak dapat dijadikan landasan hukum, karena diamnya sebagian mujtahid belum tentu menandakan setuju, bisa jadi disebabkan takut terhadap penguasa atau sungkan menantang pendapat mujtahid yang punya pendapat itu lebih senior. Sedangkan di kalangan Hanafiyah dan Hanabilah, Ijma’ Sukuti syah dijadikan sumber dan landasan hukum, karena diamnya sebagian mujtahid dipahami  sebagai persetujuan, apabila mereka tidak setuju dalam satu masalah harus dikeluarkan pendapat yang tegas dari mujtahid tersebut.

4.  Qiyas
Menurut istilah ahli ilmu Ushul Fiqih, Qiyas adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nashnya karena persamaan kedua itu dalam illat hukumnya.
Kehujjahan Qiyas menurut mazhab jumhur ulama Islam, bahwasanya qiyas merupakan hujjah syar’iyyah atas hukum-hukum mengenai perbuatan manusia (amaliyah). Ia menduduki peringkat keempat diantara hujjah-hujjah syar’iyyah, dengan pengertian apabila dalam suatu kasus tidak ditemukan hukumnya berdasarkan nash ( Al Qur’an dan As Sunnah) dan ijma’ dan diperoleh ketetapan bahwa kasus itu menyamai suatu kejadian yang ada nash hukumnya dari segi illat hokum ini, maka kasus itu diqiyaskan dengan kasus tersebut dan ia diberi hukum dengan hukumnya, dan hukum ini merupakan hukumnya menurut syara’. Seorang mukallaf harus mengikutinya dan mengamalkannya, mereka ini dikatakan sebagai orang-orang yang menetapkan qiyas.
5.  Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa berasal dari kata “jahada” artinya mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban kesulitan. 
Secara terminology, Ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar fiqih Islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara’ (agama).
Dari kalangan Hanafiyah mendefinisikan Ijtihad adalah penerapan kemampuan untuk menemukan kesimpulan hukum Islam sampai ke tingkat dzanni (dugaan besar) sehingga mujtahid itu merasakan tidak bisa lagi berupaya lebih dari itu. Sedangkan dari kalangan Syafi’iyah mendefinisikan bahwa Ijtihad adalah pengerahan seluruh kemampuan dalam upaya menemukan hukum-hukum Islam.
Menurut Muhammad Taqiyu al Hakim, Ijtihad itu dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Ijtihad  al-aqli, yaitu ijtihad yang hujjahnya didasarkan pada akal, tidak menggunakan dalil syara’. Mujtahid dibebaskan untuk berfikir, dengan mengikuti kaidah-kaidah yang pasti. Misalnya menjaga kemudaratan, hukuman itu jelek bila tidak disertai penjelasan, dll.
2. Ijtihad Syari’, yaitu ijtihad yang didasarkan pada syara’, termasuk dalam pembagian ini adalah ijma’, qiyas,, istihsan, istishlah, ‘urf, istishhab, dll.

F. Tokoh dan Karya Terpenting
1. Imam Syafi’i
Mayoritas ulama menyebutkan bahwa Imam Syafi’i adalah orang pertama yang menyusun Ilmu Ushul Fiqh sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri, jelas dan sistematis yang tertuang dalam kitabnya ar-Risalah.
Namun demikian, Imam Syafi’i bukanlah penemu orisinil ushul fiqh, akan tetapi lebih bersifat menyusun ilmu ushul fiqh yang berdasarkan sumber-sumber dan praktek yang telah ada sebab secara praktis kaidah-kaidah tersebut telah eksis sebelum periode Imam Syafi’i dan telah dilakukan oleh para mujtahid sebelumnya, seperti Imam Abu Hanifah dengan konsep Istihsan, Imam Malik yang konsisten terhadap konsep Ijma’ penduduk Madinah. Kerja yang dilakukan Imam Syafi’i adalah penyusunan sehingga merumuskan konsep-konsep dan kaidah-kaidah serta methodology perumusan hukum menjadi suatu disiplin ilmu tersendiri.
Tulisan-tulisan Imam Syafi’i yang termasyhur seperti: al-Umm (Fiqh), ar-Risalah (ushul Fiqh), Ikhtilaful Hadits (Hadits) dan Musnad (Hadits).
Kitab al-Umm, berisikan tentang fiqh dan juga menulis beberapa asfek dari ushul Fiqh, seperti perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kedudukan hadits  sebagai sumber hukum, istihsan, dll.
Kitab Risalah, berisikan tentang hal-hal yang primer dari pembahasan Ushul Fiqh, kedudukan Al Qur’an dan cara bagaimana Al Qur’an menjelaskan dan melahirkan hukum-hukum syara’, tantang nasakh mansukh, khabar ahad dengan kedudukannya dalam kaidah hukum, ijma’, qiyas, istihsan dan khilafiyah di kalangan para ulama juga ditulis dalam kitab ini.
2. Pasca Imam Syafi’i   
Para ulama di zamannya telah menerima pemahaman Imam Syafi’i dengan berbagai reaksi mengikut sikap dan aliran masing-masing. Dalam perundang-undangan Islam. golongan yang menerima secara utuh adalah murid-murid beliau dan mereka inilah kemudian yang menulis lebih lanjut berdasarkan pendapat Imam Syafi’i. Mereka adalah Abu Ishak Ibrahim Ibn Ahmad al-Marwazi yang menulis buku “al Fushul fil Ma’rifat al-Ushul” dan Abu Bakar Muhammad ibn Abdullah al-Saibari yang menulis buku “Dalail al-Um ‘ala Ushul al Ahkam” 
Dalam kajian ushul fiqh selanjutnya, para ulama terbagi kepada dua aliran yaitu aliran Asy Syafi’iyah dan Hanafiyah.
G. Perkembangan Mutakhir Kajian Hukum Islam
Pembahasan  perkembangan mutakhir kajian hukum Islam pemakalah fokuskan kepada fase kebangkitan Fiqh sampai sekarang di dunia secara umum dan Indonesia khususnya.
Menurut Hasbi Ash-Shiddiqy, periode Kebangkitan Fiqh ini disebut juga periode Renaissance, berlangsung sejak abad ke-13 H sampai abad ke-20 M.
Disebut periode kebangkitan fiqh, karena pada masa ini timbul ide, usaha dan gerakan-gerakan pembebasan dari sikap taklid yang terdapat dalam ummat Islam dan dalam Ilmu Pengetahuan Islam, salah satu penyebab timbulnya gerakan ini setelah munculnya kesadaran ummat Islam akan adanya kelemahan dan kemunduran kaum muslimin yang disebabkan oleh adanya penetrasi barat dalam berbagai bidang kehidupan sehingga menimbulkan gerakan-gerakan keagamaan diberbagai negeri Islam. Sehingga dapat dikatakan bahwa perkembangan terakhir dalm pengkajian Islam ini terjadi setelah adanya persentuhan budaya dengan barat. Di awal perkembangan mutakhir dalam hukum Islam di mulai di Turki dan Mesir yang menyadari bahwa Islam semakin tertinggal dari Barat, maka mulai saat itulah muncul tokoh-tokoh dalam Islam yang mencoba mereformasi hukum Islam dengan mengangkat tema bahwa pintu Ijtihad telah terbuka demi perkembangan Islam dari zaman-ke zaman.
Pada era kebangkitan fiqh ini ada dua kecenderungan pemikiran hukum Islam, yaitu:
Pertama, munculnya kecenderungan baru dalam mengkaji fiqh Islam tanpa harus terikat dengan mazhab imam tertentu.
Kedua, berkembangnya kajian fiqh muqaran (fiqh perbandingan). Perbandingan tidak hanya terfokus pada internal mazhab-mazhab fiqh melainkan merambah perbandingan antara hukum Islam dan hukum positif barat.
Mustafa Ahmad Az-Zarqa mengemukakan bahwa paling tidak ada tiga cirri yang mewarnai perkembangan hukum Islam (fiqh) pada periode ini, yaitu:
1.  Munculnya upaya pengkodifikasian fiqh sesuai dengan tuntutan situasi dan zaman.
2.  Upaya pengkodifikasian fiqh semakin luas, bukan saja di wilayah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani, tetapi juga di wilayah-wilayah yang tidak tunduk pada yurisdiksi Turki Usmani.
3. Munculnya pengkodifikasian berbagai hukum fiqh yang tidak terikat sama sekali dengan mazhab fiqh tertentu.
Dalam perkembangan selanjutnya, khususnya pada masa modern, ulama fiqh mempunyai kecenderungan yang kuat untuk melihat berbagai pendapat dari berbagai mazhab fiqh sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Hasilnya ketegangan antara pengikut mazhab mulai mereda, khususnya setelah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mencanangkan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Suara vokal kedua tokoh ini kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab (pendiri aliran Wahabi) dan Muhammad bin Ali As-Syaukani.
Di Indonesia sendiri, pengkajian hukum Islam terus berkembang yang ditandai dengan didirikannya IAIN serta banyaknya universitas-universitas swasta yang mengkaji Islam di berbagai daerah di Indonesia khususnya Fakultas Syari’ah yang benar-benar kajian utama dari fakultas ini adalah hokum Islam. Selain itu ada juga MUI yang selalu memberikan fatwa yang sesuai dengan keadaan Islam di Indonesia dalam memberikan istinbat hukum sesuai dengan masalah yang ada serta majelis-majelis lainnya di setiap organisasi Islam di Indonesia. Hal ini merupakan karya yang penting bagi ummat Islam Indonesia serta perkembangan yang baik dalam pembaharuan hukum Islam. Selanjutnya perkembangan yang paling besar tentang kajian hukum Islam  adalah lahirnya Kompilasi Hukum Islam yang merupakan fiqhnya Indonesia serta telah banyaknya dimulai pembentukan undang-undang di Indonesia berazaskan hukum Islam.
Eksistensi hukum Islam di Indonesia juga diawali dari sejarah yang panjang, sepanjang republik ini berdiri. Ketika the founding father merumuskan dasar Negara dan menentukan hukum dasar bagi Negara Indonesia mereka berkomitmen terhadap hokum Islam dapat teraplikasi dalam Negara Kesatuan RI dengan lahirnya “Jakarta Charter atau Piagam Jakarta” pada tanggal 22 Juni 1945, dalam piagam tersebut dinyatakan “Negara berdasarkan kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Melalui perdebatan yang seru dan kompromi, dalam Pembukaan UUD 1945 diputuskan rumusannya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kekecewaan ummat Islam terobati dengan lahirnya Dekrit Presiden 1959, yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 “Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut”.
Tahun 1964 lahir UU No. 19/1964 yang menyatakan ada empat lingkungan peradilan, yaitu:peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan PTUN.
Pada tahun 1965, ada UU No. 13/1965 menentukan Mahkamah Agung terdiri dari kamar perdata, kamar pidana dan kamar Islam. Perkembangan terakhir Pengadilan Agama berada di Mahkamah Agung dan itu berarti dia disejajarkan dengan pengadilan umum yang ada di negeri ini.

H. Penutup dan Kesimpulan   
Dari pembahasan Kajian Hukum Islam yang telah dipaparkan di atas, maka pemakalah secara sederhana dapat menyimpulkan beberapa hal penting, sebagai berikut:
1. Syari’ah adalah hukum-hukum yang digariskan Allah SWT kepada hambaNya agar mereka beriman dan mengamalkan hal-hal yang membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.
2. Fiqh adalah paham yang mendalam. Secara definitive, Fiqh berarti ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil tafshili.
3. Islam sebagai agama  lahir dan bathin, bagi para pemeluknya harus dapat memenuhi tiga asfek, yaitu hubungan vertikal kepada Allah SWT, hubungan dengan sesama manusia dan sesama ummat Islam menghendaki adanya hubungan saling menyelamatkan, menenteramkan dan mengamankan dan asfek yang ketiga adalah hubungan dengan diri pribadi, Islam dapat menimbulkan kedamaian, ketenangan bathin, kemantapan rohani dan mental.
4. Hukum Islam bertujuan untuk menjaga agama (hifdz din), menjaga jiwa (hifdz nafs), menjaga keturunan (hifdz nasab), menjaga harta (hifdz mal) dan menjaga akal (hifdz ‘aqal).
5. Disiplin dan Sumber Hukum Islam adalah Al Qur’an, Al-Hadits, Ijma’, Qiyas dan Ijtihad.
6. Disiplin dan Sumber Hukum Islam yang paling pokok adalah adalah Al Qur’an dan Al Hadits, sedangkan cabang yang disepakati adalah Ijma’ dan Qiyas dan yang belum disepakati adalah Istihsan, Urf, Maslahah Mursalah, Istishab, Mazhab Sahabat, Syar’i man Qablana dan Suddu dzariyah.
7. Mazhab yang terkenal dalam Hukum Islam adalah Mazhab Imam Abu Hanifah, Mazhab Imam Malik Ibnu Anas, Mazhab Imam Syafi’i dan Mazhab Imam Ahmad Ibnu Hambal.
8. Perkembangan Mutakhir Kajian Hukum Islam bangkit dari tidurnya setelah beberapa abad pulas pada era kemunduran seiring dengan mundurnya kekuasaan Islam.
Kajian Hukum Islam mulai bangkit kembali pada abad ke 13 H sampai abad ke 20 M dan berlanjut sampai dengan sekarang sampai ke Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qardlawy, Yusuf. Ijtihad Dalam Syari’at Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.
Ansari. Peranan Imam Syafi’i Dalam Membina Kelahiran Ushul Fiqih. Artikel.
AR, Hasbi, Perbandingan Mazhab. Medan: Naspar Djaja, 1985.
Ash Shiddieqy, M. Hasbi. Pengantar Ilmu Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
As-Siddiqy, Hasbi. Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1957.
Ash Shiddieqy, M. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al Qur’an/Tafsir. Jakarta Bulan Bintang, 1954.
Azis Dahlan, Abdul. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997
Bangun, Ahmad. Ringkasan Hukum Islam. Medan: Zai Grafika Publishing, 2010.
Chalil Munawar. Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab. Jakarta: Bulan Bintang, 1990.
Exposito, Jhaon L. Ensiklopedi Oxford. Bandung: Mizan, 2002.
.Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama, 1994.
Ma’luf, Luis. Al-Munjid fil  Al-Lughah Al-‘Alam, Beirut: Daar Masyriq, 1986.
Supriyadi, Dedi. Sejarah Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2006.
Syafe’I, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Syaltut, Mahmud. Islam Aqidah dan Syari’ah. Jakarta: Pustaka Amani Press, 1986.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqih. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1977.
Yahya, Mukhtar, Fatchurrahman. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung: Al Ma’arif, 1983.
Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Mahmud Yunus Wal Dzyrriyyah, 2010.
   



















   

   

Rabu, 13 Februari 2013

PENDEKATAN STUDI ILMU HADITS


A.PENDAHULUAN
 Hadis merupakan salah satu sumber hukum islam yang dijadikan landasan utama oleh pemeluk islam dalam menjalani kehidupan,  selain  Al –Qur’an tentunya sebagai sumber hukum islam pertama.Setiap persoalan yang muncul di lingkungan individu maupun masyarakat muslim harus merujuk pada sistem hukum yang ada pada kedua sumber hukum utama tersebut.
 Hadis yang keberadaannya dibutuhkan sebagai sumber tasyri’yang kedua sesudah al-Qur’an, memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam upaya pemahaman ayat – ayat Al-Qur’an , terutama yang bersifat mujmal seperti halnya perintah salat didapati dalam Al-Qur’an tetapi tidak dijelaskan  tentang tata cara melaksanakanya, banyak rakaatnya, serta rukun dan syarat – syaratnya. Melalui hadis hal tersebut dapat dijelaskan secara rinci, sehingga tidak menyulitkan bagi umat Muhammad untuk melaksanakannya.
 Kedudukan hadis lainnya adalah sebagai pengukuh atau penguat hukum yang telah disebutkan Allah di dalam kitab suci al-Qur’an, sehingga Al-Qur’an dan hadis menjadi sumber hukum yang saling melengkapi dan menyempurnakan.
 Secara historis, setelah wafatnya nabi Muhammad SAW, maka keperhatian terhadap hadis terus berkembang dari mulai periwayatan hadis secara lisan, sampai  pemeliharaan terhadap hadis secara berkesinambungan, sebagai upaya untuk menghempang munculnya hadis –hadis palsu, sehingga keterbutuhan terhadap studi hadis tidak dapat dipungkiri umat Muhammad  SAW
 Dalam makalah ini, penulis berupaya memaparkan tentang studi hadis, yang pembahasannya meliputi pada pengertian hadis, berbagai istilah dalam hadis,unsur – unsur pokok hadis, perkembangan awal studi hadis, pendekatan utama dalam studi hadis,perkembangan modern dan kritik studi hadis dan referensi utama  dalam studi hadis . 

B.Pengertian dan Berbagai Istilah Dalam Studi Hadis
 Untuk mendekatkan pemahaman terhadap studi hadis, maka ada beberapa pengertian dan istilah yang harus dipahami terlebih dahulu, antara lain:
1.Menurut Azami dalam Yuslem” hadis” secara bahasa ialah komunikasi, cerita, percakapan, baik dalam konteks agama atau duniawi, atau dalam konteks sejarah,atau peristiwa dan kajadian aktual . Hadis juga berarti al-jadid (sesuatu yang baru)yang lawan katanya  al qadim (sesuatu yang lama).Selain itu ada yang mengartikan hadis dengan kata qarib (sesuatu yang dekat).Selain itu makna hadis adalah khabar(warta) yakni”ma yutahaddasu bihi wa yunqolu”yang maksudnya sesuatu yang dipercakapan dan dipindahkan dari seorang kepada seseorang
 Sedangkan secara terminologi ahli hadis dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian tentang hadis. Menurut ahli hadis, pengertian hadis adalah ;
اقوال ا لنبي صلي ا لله عليه و سلم و افعا له واحواله و قال الاخركل ما ا ثرعن ا لنبي صلي ا لله عليه و سلم من قول او فعل او تقرير  
Artinya:
“Seluruh perkataan, perbuatan dan hal ihwal tentang nabi Muhammad SAW, sedangkan menurut yang lainnya adalah segala sesuatu yang bersumber dari nabi,baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya “ Sedangkan hadis menurut ahli ushul adalah       
اقواله وافعا له وتقريرا ته التي تثبت الاحكا م و تقررها
Artinya:”Semua perkataan, perbuatan, dan taqrir nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum syar’i dan ketetapannya”  
Pandangan yang berbeda tentang pengertian hadis dalam persfektif ahli hadis dan ahli ushul fiqih,kemudian memunculkan  perbedaan dikalangan umat dalam mengimplementasikan keteladanan terhadap Rasulullah SAW,seperti  anggapan tentang sebahagian umat yang mengatakan bahwa memakai sorban adalah sunnah Rasul,sementara yang lain menganggapnya sebagai tradisi dan budaya bangsa arab.
2.Sunnah
 Sunnah menurut bahasa adalah jalan yang diikuti atau kebiasaan yang baik maupun buruk.Baik dan buruk itu ditentukan dengan cara penafsiran .Bentuk jamak dari sunnah adalah sunan. Hadis Abdullah ibn Amr’ menurut As-Syafi’i:
لتركبن سنة من كان قبلكم حلوها ومرها
Artinya :
“Kalian akan mengikuti sunnah orang sebelum kalian yang  manis dan pahitnya”     Sedangkan secara terminologi para ahli mendefinisikan sunnah sebagai berikut:
a. Menurut ulama ushul fiqih, sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi,     
  perkataan,perbuatandan ketetapan.
b. Menurut ulama hadis, sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi    baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan,sifat dan perilaku hidupnya.Dalam 
  perspektip inilah sunnah identik dengan hadis
c. Menurut ulama fiqih,sunnah adalah suatu hukum yang jelas dari nabi Muhammad
  SAW yang tidak termasuk fardhu dan wajib 
3.Khabar 
Menurut al-Thahan dalam Yuslem”khabar”secara etimologis berarti al-Naba’; yaitu berita. Sedangkan pengertian khabar menurut istilah, terdapat tiga pendapat yaitu;
a.Khabar adalah sinonim dari hadis, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW dari perkataan,perbuatan, taqrir dan sifat.
b.Khabar berbeda dengan hadis. Hadis adalah sesuatu yang datang dari nabi SAW, sedangkan khabar adalah berita dari selain nabi SAW.
c.Khabar lebih umum dari pada hadis. Hadis adalah sesuatu yang yang datang dari nabi SAW, sedangkan khabar adalah  yang datang dari nabi atau dari selain nabi SAW
4.Atsar
 Atsar secara etimologis berarti baqiyyat al syay,yaitu sisa atau peninggalan sesuatu, Sedangkan pengertiannya secara terminologis terdapat perbedaan pendapat ulama.Jumhur ulama mengatakan bahwa atsar sama dengan khabar.Sedangkan ulama Khurasan bahwa atsar ditujukan untuk al-mauquf,dan khabar ditujukan yang al-marfu’.
  
C.Unsur – Unsur Pokok Hadis
1.Sanad 
Sanad menurut bahasa berarti mu’tamad,yaitu tempat besandar tempat berpegang yang dipercaya. Sedangkan menurut terminologi sanad adalah  silsilah orang-orang(yang meriwayatkan hadis),yang menyampaikannya pada matan. Ada juga ulama yang mendefinisikan matan sebagai silsilah para perawi yang  menukilkan hadis  dari sumbernya yang pertama. 
2.Matan 
Matan menurut bahasa berarti “sesuatu yang menjorok keluar “atau” sesuatu yang nampak “ atau”sesuatu yang keras dan tingg(terangkat)dari bumi”. Dan menurut istilah matan berarti lafal-lafal hadis yang didalamnya  mengandung makna. Dengan kata lain matan adalah materi hadis atau lafal hadis itu sendiri.
3.Rawi 
Kata rawi atau al-rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadis (naqil al-hadis).Defenisi lain mengatakan bahwa rawi adalah orang yang menerima hadis kemudian menghimpunnya dalam satu kitab tadwin.  Dengan kata lain seorang rawi adalah mudawwin (yang membukukan hadis).
D.Perkembangan Awal  Studi Hadis 
Ketika ada usaha untuk menela’ah tentang awal perkembangan studi hadis, maka ada hal-hal yang tidak boleh diabaikan untuk dipahami seperti tentang perkembangan periwayatan hadis. Membicarakan hadis daklam proses historiografinya, maka hadis mengalami beberapa periode,dari periode keterpeliharaan dalam hapalan hingga periode dibukukannya hadis  (pentadwinan).Mohammad Abd  al-Azi al-Kulli merumuskan 5(lima )periode, sebagai berikut;
 1.Periode keterpeliharaan hadis  dalam hapalan (Hifzh al-sunnah fi al-shudur) pada Abad pertama hijriyah.
 2.Periode pentadwinan hadis  dengan fatwa sahabat dan tabi’in berlangsung selama Abad kedua hijriyah.
 3.Periode pentadwinan dengan memisahkan hadis dari fatwa sahabat dan tabi’in Hal ini berlangsung sejak awal abad ketiga hijriyah.
 4.Periode seleksi keshahihan hadis.
 5.Periode pentadwinan hadis tahdzib dengan sistematika penggabungan dan penyarahan, berlangsung mulai abad keempat hijriyah. 
Sementara Muhammad ‘Ajaj al-Khatib,membagi periode periwayatan hadis kedalam tiga periode,yaitu ; 1.Perode Qobla al-tadwin,yang dihitung sejak masa nabi SAW hingga tahun ke 
    100 hijriyah.
 2.Periode ‘inda al-tadwin sejak tahun 101 hijriyah sampai akhir abad ke 3 hijriyah.
 3.Periode ba’da al-tadwin yaitu sejak abad ke empat hijriyah hingga masa hadis  
      terkoleksi dalam kitab- kitab  hadis.  
Dari uraian ulama hadis tentang periodisasi  penghimpunan hadis,maka dapat disimpulkanbahwa ternyata periodisasi penghimpunan hadis mengalami masa yang lebih panjang dibandingkan periodisasi penghimpunan al-Quran yang hanya 15 tahun  saja.Sementara penghimpunan dan pengkodifikasian hadis memerlukan waktu sekitar 3 abad lebih.
Tentunya ada faktor – faktor yang mempengaruhi proses tadwin al-hadis hingga memakan waktu 3 abad lebih diantara adalah sebagai berikut ;
 1.Adanya larangan kodifikasi hadis  karena kekhawatiran tercampur aduknya 
    antara al Qur’an dengan hadis.
 2.Kehati-hatian  Khulafau al rasyidin dengan mewajibkan bagi yang akan     
    meriwayatkan  hadis dengan mendatangkan saksi serta diambil  sumpah.
 3.Konflik dan tendensi politik Ali dan Muawiyahyang menyebabkan terjadinya
    pembunuhan karakter.

E.Pendekatan Utama Dalam Studi Hadis 
Dalam studi hadis ada beberapa pendekatan yang ditempu oleh para ahli hadis dalam rangka menjaga keshahihan hadis. Diantara upaya yang dilakukan adalah :
 1.Melacak sanad (mata rantai )hadit Setelah nabi wafat, tidak ada keraguan para sahabat ketika mendengar berita dari sahabat  yang lain,  demikian juga para tabi’in tidak ragu menerima hadis. Keadaan berubah ketika ada upaya propokasi dari seorang yahudi yang bernama Abdullah Ibn Saba’dengan anjuran mempertuhankan Ali Ibn Abi Thalib.Disisi lain Ibn Saba’ juga memalsukan hadis. Pada saat itu para sahabat dan tabi’in mulai berhati- hati  dalam mentransformasi hadis.Mereka akan menerima hadis apabila melalui  jalur dan nara sumber yang mereka percayai (selektivitas) Dengan melacak jalur dan mata rantai  suatu hadis, maka mereka bisa membedakan hadis shahih dengan hadis yang  dipalsukan orang yang tidak bertanggung jawab.
2.Autentikasi Hadis
Praktek autentikasi hadis sebagai salah satu metode memelihara kebenaran hadis, bahkan  sudah terjadi sejak jaman sahabat dan tabi’in.Orang yang menerima hadis, dapat mengkaji ulang kepada sahabat,tabi’in maupun para imam,terkhusus setelah terjadinya fitnah.Autentikasi tidak hanya terbatas pada isnad, bahkan mencakupi pemeriksaan terhadap materi hadis. Salah satu upaya yang dilakukan  ulama dalam hal autentikasi  hadis  adalah dengan mengembangkan  berbagai pengetahuan, menciptakan berbagai kaidah, menyusun berbagai istilah dan membuat penelitian sanad dan matan hadis.
 3.Metode Kritik Perawi
Sebenarnya antara sanad dan rawi adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Dan salah satu pendekatan yang dilakukan para ulama hadis untuk menganalisa otentisitas adalah dengan mengumpulkan secara sungguh-sungguh biografi para perawi hadis, kemudian menela’ahnya secara kritis kehidupan mereka tanpa mengenal rasa sungkan, segan dan khawatirakan resiko apapun. Mereka secara jujur memberikan penilaian yang objektip bagi setiap perawi,kelemahan dan kecacatan perawi tidak ada yang tertutupi. Dan dalam proses kritik  perawi hadis dimulai dengan melakukan  upaya pengelompokan perawi maqbul dan perawi mardud bedasarkan informasi dari sumber terpercaya  tentang kehidupan pribadi perawi. 

F.Perkembangan Modern dan Kritik Studi Hadis
Perlunya kajian ulang terhadap hadis adalah sebagai wujud optimalisasi proses dinamisasi pemikiran keagamaan islam sekarang.,seperti yang pernah mewarnai kehidupan para sahabat, tabi’un dan tabi’u al tabi’in. Namun karena al-kutub al sittah sebagai yang mewakili hadis sudah sangat terpatri sebagaimana terpatrinya al Qur’an dalam  Mushaf Ustman.Maka tanpa disadari terjadilah apa yang disebut pembakuan dan pembekuan terhadap hadis.   Komitmen ini tentu  mengakibatkan  terjadinya penghambatan terhadap pengembangan pemikiran  hadis dan pemikiran keagamaan secara  lebih luas lagi.
Era modernisasi, teknologi dan informasi  yang begitu cepat,mengandaikan urgensitas kajian ulang terhadap proses pentadwinan hadis, tanpa perlu menghilangkan otentisitas spiritual islam yang bersumber dari Qur’an dan sunnah.
Sebenarnya konsep “shalihun likulli zaman wa makan”lebih menunjukan fleksibilitas dan elastisitas ajaran bukan ortodoksi yang ketat dan kaku.
Sikap kritis dan menela’ah proses perkembangan  dan pertumbuhan hadis bukanlah bermaksud untuk melepaskan sendi- sendi keislaman, tetapi lebih memberi ruang dan gerak  yang lebih fleksibel dan dinamis, serta memberi kesempatan berkembangnya islam dimasa yang akan datang. Kendatipun  demikian, studi kritis tentang  hadis di dunia pemikiran  islam tersendat –sendat  karena  adanya kekhawatiran yang berlebihan dari umat akan divonis sebagai “inkar al-sunnah “.
Padahal inti persoalan adalah bagaimana  menghubungkan  ajaran  dan normativitas
Qur’an dan sunnah.
Studi kritik hadis sebenarnya sudah dimulai oleh sarjana muslim yang pakar hadis  atau al-muhadditsun.Kegiatan ini bertujuan untuk memveifikasi mata rantai isnad secara  historis. Studi kritik hadis muncul akibat adanya kontroversi dan perbedaan pandangan antar kaum Sunni,Syiah,dan Khawarij dalam hal keabsahan  hadis. Pengontrolan hadis dilakukan oleh kelompok –kelompok tersebut dianggap sebagai faktor yang mengkondisikan bagi keabsahan otoritas khilafah yang kemudian mendapat tentangan dari syi’ah  dan khawarij.
Salah satu pendekatan ilmu yang dilakukan oleh para kritikus hadis  adalah dengan metode jarh dan ta’dil  dalam mengkritisi sanad. Dengan ilmu ini kemudian dapat dibedakan martabat sebuah hadis.Ilmu ini sangat berperan dalam memelihara hadis.
Jarh secara bahasa berarti luka atau aib. Sedangkan secara istilah  adalah tersifatinya seorang rawi dengan sifat-sifat tercela seperti  kadzab,su’al hifz,mukhtalath,ghairu ma’mun,dan lain –lain.
Ta’dil atau ‘adl secara bahasa  adalah watak untuk menghindari dosa.    
Sedangkan ta’dil secara istilah ialah tersifatinya seorang perawi yang mengarah pada diterimanya periwayatan.  Maka  secara kumulatif defenisi jarh dan ta’dil 
adalah sebagai berikut ;
 1.Jarh adalah suatu sifat dimana rawi dan persaksiannya dianggap jatuh dan batal  
    dalam pengamalannya.
 2.Ta’dil  adalah suatu sifat dimana rawi dan persaksiannya diterima.
    Ilmu kritik ini dikembangkan  dengan tujuan utamanya adalah :
 1.Untuk mengetahui dengan pasti otentisitas suatu riwayat.
 2.Untuk menetapkan validitasnya dalam rangka memantapkan suatu riwayat.
Budaya kritik hadis yang dibangun oleh para ulama merupakan wujud kesadaran sejarah  yang kuat dikalangan umat islam. Dengan kesadaran inilah  
kebenaaran sejarah akan mampu menepis  setiap bentuk penyimpangan (bid’ah)
dari ajaran yang sebenarnya di masa yang akan datang. Sehingga kemurnian islam khususnya yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW akan tetap abadi hingga akhir zaman. Hal ini karena wacana kritik hadis  yang diwariskan ulama, sesungguhnya amat menarik untuk dikaji lebih lanjut, terutama dalam rangka kritik hadis yang dilakukan oleh orientalis yang meragukan konsep hadis.

G.Referensi Utama Dalam Studi Hadis.
    Ketika  ulama mutakhirin, antara lain Al- Hazimi mulai termasyhur dikalangan masyarakat, maka mereka memepromosikan  lima kitab induk  hadis
(Al-Kutub Al Khamsah)sebagai  referensi utama dalam mempelajari dan menela’ah hadis. Lima kitab yang dikategorikan sebaga Al-Ushulul Al Khamsah tersebut adalah, Shahih Al  Bukhari,Shahih Muslim,Sunan Abu Daud,Jami’ Al Turmudzi dan  sunan
Nasai.  Kemudian diantara ulama mutaakhiran lainnya, yaitu Sunan Ibn Majah  menjadi kitab pokok, sehingga sebutannya ditambah satu lagi menjadi kutubu al sittah.Diantara ulama yang yang menambahkan menjadi kutub al sittah adalah Abu Al Fadl Ibn Thahir Abdul ghani Al-Maqdisi, dan selanjutnya dipopulerkan Al-Mizi 
Al –Khajraji dan Ibn Hajar Asqalani.  Namun beberapa ulama  yang meyakini bahwa  Al-Muwaththa lebih layak menjadi kitab yang keenam.Namun Ibn Hajar Al-Asqalani tetap meyakini bahwa bahwa Sunan Ibn Majah sebagai Kitab pokok.
Dari kutub al-sittah tersebut, satu sama lain berbeda martabat.Secara bertingkat martabat kitab hadis tersebut ialah Shahih Al-Bukhari,Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Al-Turmudzi,Sunan Al- Nasa’i dan Sunan Ibn Majah.
Namun selain 6(enam )nama besar ulama hadis tersebut diatas, ada empat ulama besar lainnya yang berperan dalam pelestarian hadis,dari proses pengumpulan, penyeleksian hingga menghasilkan kumpulan hadis.Mereka itu adalah Umar Ibn Abdul Al-Aziz,Amarah Binti Abd al-Rahman dan Ahmad Ibn Hanbal.
Dalam sejarah perkembangan hadis, ulama yang  pertama sekali berhasil menyusun ilmu hadis dalam satu disiplin ilmu secara lengkap adalah ulama Sunni yang bernama al –Qadi Abu Muhammad al –Hasan bin Abdurrahman bin Khalad  al-Ramahurmuzi. Selain itu terdapat Al-Hakim Abu Abdillah an-Naisaburi dengan kitabnya Ma’rifah Ulum al Hadis.Disamping kitab- kitab klasik diatas, kitab kitab modern dapat dijadikan referensi dalam studi hadis diantaranya kitab Ulum al-Hadis wa Musthalah oleh Subhi as-Shalih,Muhammad Ajjaj al-Khatib dengan kitabnya Ushul al Hadis :Ulumuhu wa Musthalahuhu,Tadribal-rawi fi Syarah al Nawawi oleh Al-Suyuti dan lain lain.

H.Penutup
Hadis merupakan sumber hukum islam setelah al Qur’an.Hadis menjelaskan al Qur’an dari berbagai segi, menjelaskan ibadah dan hukum yang bersifat global dan menguraikan hukum – hukum yang belum dijelaskan secara eksplisit didalam  
Al-Qur’an.Dengan demikian hadis merupakan tuntutan praktis terhadap apa yang dibawa al-Qur’an.
 Karena pentingnya hadis sebagai sumber hukum islam, maka sebuah keharusan bagi para ulama untuk lebih teliti dan hati-hati dalam mengutip hadis, serta terus melakukan kaji ulang terhadap matan dan sanad,denagn tidak mengurangi otentisitas hadis,tapi lebih mengedepankan upaya pemeliharaan hadis dari serangan hadis palsu dan kritik orientalis terhadap hadis yang tidak dilandasi oleh keimanan kepada Allah.
Perkembangan awal studi hadis, sangat dipengaruhi oleh hadis nabi yang melarang kodifikasi hadis,kekhawatiran bercampurnya hadis dengan al Qur’an serta tendensi politik dan kekhilafahan.
Pendekatan utama yang dilakukan oleh ulama hadis dalam  studi hadis adalah dengan melacak sanad hadis,melakukan autentikasi hadis dan upaya kritik perawi, dengan mengelompokan perawi berdasarkan ahwal dan biografi perawi.
Ketika muncul hadis –hadis palsu dan tandingan studi hadis dari orientalis  maka, ulama hadis mulai melakukan kritik hadis sebagai usaha untuk melakukan pemeliharaan hadis.Namun tetap saja perkembangan pemikiran islamberjalan  tersendat-sendat karena khawatir akan dianggap sebagai inkar al-sunnah.Salah satu metode yang dikembangkan ulama  untuk melakukan pemeliharaan hadis adalah dengan mengembangkan  metode jarh dan ta’dil.
Kutub al-Sittah merupakan referensi utama dalam studi hadis klasik.Kitab –kitab tersebut adalah Shahih al Bukhari,Shahih  Muslim, Sunan Abu Daud,Sunan Al Turmudzi,Sunan Al- Nasa’i dan Sunan Ibn Majah.Sedangkan referensi modern studi hadis antara lain Ulum Al Hadis Wa Musthalah,Ushul al Hadis Ulumuhu wa musthalahuhu.




DAFTAR PUSTAKA
 
Abdullah, M.Amin. Studi Agama :Normativitas atau Historisitas ?. Yogyakarta:  Pustaka Pelajar,  2011. 

Abdurrahman,  M. dan Elan Sumarna.  Metode Kritik Hadis. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.

Arkoun, Mohammed.  Rethinking Islam. Yogyakarta:  Pustaka Pelajar, 1996.

Ash Shiddiqie,  TM Hasbi.  Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis. Jakarta: Bulan Bintang,  1991

Khaeruman, Badri. Otentisitas Hadis: Studi Kritis Atas Kajian Hadis Kontemporer. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2004.

Mudasir.  Ilmu Hadis. Bandung: Pustaka Setia,  cet.5, 2010.

Nata,  Abudin.  Al-Qur’an dan Hadis: Dirasah Islamiyah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet.3 1995.

Qordhawi, Yusuf.  Pengantar Studi Hadis. Bandung: Pustaka Setia, 2007. 

Ranuwijaya, Utang.  Ilmu Hadis. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998.

Ya’kub, Ali Musthafa.  Kritik Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus,  2000.

Yuslem,  Nawir.  Ulumul Hadis. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.  2001.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...